Rabu, 22 April 2026

Berita Lamongan Hari Ini

Pria 66 Tahun Ini Pukulkan Palu Berkali-kali ke Kepala Perangkat Desa di Lamongan

Polisi Lamongan meringkus pria 66 tahun bernama Kardjo yang memukulkan palu kepada Marsono (55), perangkat desa, saat bertemu di warung kopi Patemu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yuli A
hanif manshuri
Polisi Lamongan meringkus pria 66 tahun bernama Kardjo yang memukulkan palu kepada Marsono (55), perangkat desa, saat bertemu di warung kopi Patemu (56) di Desa Ngarum Kecamatan Sekaran, Lamongan. 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Polisi Lamongan meringkus pria 66 tahun bernama Kardjo yang memukulkan palu kepada Marsono (55), perangkat desa, saat bertemu di warung kopi Patemu (56) di Desa Ngarum Kecamatan Sekaran, Lamongan.

"Masalahnya sepele, tapi tersangka Kardjo, kakek 66 tahun ini main hantam memakai palu," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Surya.co.id, Senin (3/7/2023).

Awalnya, Marsono asyik menyeruput kopi cangkir. Sekitar pukul 07.30 WIB  tiba-tiba pelaku yang dikenal kerap membuat onar di desa itu menghampiri korban di dalam warung.

Pelaku  lalu duduk di samping kanan korban.  Kemudian pelaku  mengeluarkan lembaran kertas dan disodorkan ke depan korban untuk minta dibacakan.

Namun korban menolak,  dan menjawab tidak bisa membacanya karena sedang tidak membawa kacamata. 


Mendapati jawaban itu, pelaku langsung membalikkan badannya dan mengambil palu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang diselipkan di pinggang kanannya.


Tanpa banyak kata, pelaku  melakukan penganiayaan terhadap korban memukuli kepala korban hingga beberapa kali. 


Pemilik warung, Patemu hanya bisa berteriak ketakutan minta tolong saat melihat korban dianiaya dengan palu  tepat di wajah korban hingga mengenai mata sebelah kanan, mengenai beberapa bagian kepala belakang dan samping kanan.


Korban tak kuasa melawan pelaku, dan memilih berlari keluar warung sembari berteriak minta tolong. Tak perduli korban teriak kesakitan, pelaku tetap mengejar korban.


Untung saat itu ada saksi Wahyudin (46) warga desa yang sedang melintas di jalan. Pelaku sempat terjatuh saat mengejar korban.


Saksi Wahyudin memberikan diri menghentikan langkah Karjo dan berhasil merampas palu dari tangan pelaku. 


Saat langkahnya berhasil dihentikan saksi, pelaku memilih kabur meninggalkan korban yang mengalami luka di bagian mata sebelah kanan, luka robek bagian kepala belakang dan luka robek kepala bagian samping kanan akibat kerasnya hantaman benda tumpul.


"Informasinya, pelaku dendam dengan korban, seorang perangkat desa yang sering memediasi pelaku dengan para seterunya," kata Anton.


Bahkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sering berselisih dengan saudara-saudaranya persoalan pembagian tanah warisan.


"Sampai pelaku pernah mencabuti tanaman padi di sawah milik keluarganya, karena  persoalan warisan," ungkap Anton.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved