Berita Malang Hari Ini

5 Keanehan Duit Juragan Asal Malang Ludes Rp 1,4 M, Aplikasi Undangan Diblokir Uang Masih Terkuras

5 Keanehan duit juragan asal Malang ludes Rp 1,4 miliar, aplikasi undangan diblokir uang masih terkuras.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang/Luhur Pambudi-Ilustrasi (kanan) canva.com
Silvia Yap korban penipuan elektronik. 5 Keanehan duit juragan asal Malang ludes Rp 1,4 miliar, aplikasi undangan diblokir uang masih terkuras 

Berdasarkan keterangan korban, Hilmy menjelaskan, kliennya tidak pernah mengunduh dan menginstal aplikasi BRImo tersebut di ponselnya. 

Anehnya pihak bank juga tidak membuat pemberitahuan kepada kliennya saat ada transaksi dengan nominal besar sampai miliaran rupiah. 

"Anehnya, klien kami ini tidak pernah mengunduh atau mendownload aplikasi BRImo ini. Ketika dicek mutasi rekening, beralihnya dari BRImo. Siapa yang menginstall BRImo ini," lanjutnya. 

"Padahal, kalau mengaktifkan mobile banking itu harus konfirmasi double check juga, tapi di BRI belum seperti itu," jelas Hilmy. 

Diduga pelaku membuat nomor akun BRImo sendiri setelah sukses mengakses rekening korban. 

"Beda. Jadi si pelaku membuat nomor akun BRImo sendiri, yang lain daripada milik klien kami. Tapi setelah memiliki akses ke rekeningnya (korban)," tambahnya. 

Pihak Bank Seolah Lepas Tangan

Hilmy mengaku, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak perbankan tempat sang kliennya menyimpan uang tersebut. 

Hasilnya, pihak perbankan tidak dapat menjelaskan ataupun memberikan solusi sebagai gamblang atas permasalahan tersebut. 

"BRI pada saat itu melalui WA. Seperti, tidak bisa bertanggung jawab. Iya (malah menyalahkan nasabah)," akunya. 

Besarnya nilai kerugian dari pihak nasabah atau korban. Tak pelak, pihak korban akhirnya membuat beberapa kali pengaduan dan laporan kepolisian. 

Pertama, ke Mapolres Malang, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LPM/ 253 /SAT RESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu tanggal 31 Mei 2023.

Kemudian, berlanjut pembuatan laporan kepolisian, Nomor: LP/B/ 405/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu tanggal 5 Juli 2023.

Hilmy mengatakan, laporan kepolisian di Mapolda Jatim ini, berkaitan dengan ilegal akses yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab melalui pembobolan rekening milik korban. 

Termasuk dengan menautkan pasal tindakan kejahatan lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait besarnya nilai kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved