Syarat Polisi yang Boleh Melakukan Tilang Manual, Pengendara Harus Tahu Gak Bisa Sembarangan

Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Surya malang/ Mochamad Sudarsono/Polresta Malang Kota
Ilustrasi tilang manual. Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan 

SURYAMALANG.COM, - Syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual perlu diketahui pengendara agar tidak jadi korban pungli (pungutan liar). 

Syarat tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada personelnya. 

Itu sebabnya, tidak sembarang polisi bisa menilang pengendara di jalan mengingat kini tilang manual mulai diberlakukan lagi. 

Beberapa waktu lalu, tilang manual sempat dilarang oleh Kapolri dan hanya melakukan tindakan tilang secara elektronik atau ETLE melalui CCTV.

Rupanya sistem itu belum cukup efektif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.  

Itu sebabnya tilang manual saat ini mulai diberlakukan kembali. 

Lantas apa syaratnya polisi boleh melakukan tilang manual?

Berdasarkan arahan dari Kapolri, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
 
Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. 

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi" ungkap Firman Rabu (5/7/2023).

"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” lanjutnya. 

Persoalan Insentif

Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.

"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima" ungkap Firman. 

"Semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” lanjutnya.

Baca juga: Polisi Tuban Beri Surat Tilang Pada Pemilik 118 Motor Balap Liar Berknalpot Brong

Artikel Tribunnews 'Catat! Tidak Semua Polisi Lalu Lintas Boleh Tilang Pengendara'.

Polisi menilang 15 pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam razia di Jalan Bandung, Kota Malang, Jumat (14/1/2022).
Polisi menilang 15 pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam razia di Jalan Bandung, Kota Malang, Jumat (14/1/2022). (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Firman menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.

Akan tetapi Firman menegaskan kewenangan tilang hanya diberikan pada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.

“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” terangnya.

Jumlah Penyidik Laka Lantas 

Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel.

Dari jumlah tersebut, yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas dibekali surat tilang.

"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.

Alasan Tilang Manual Diberlakukan Lagi

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan tulang manual kembali diberlakukan karena ada peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan" kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya. 

Baca juga: Dalam Sebulan, Denda Tilang di Kota Malang Sebesar Rp 17 Juta Masuk ke Kas Negara

Loket pembayaran tilang drive thru Kejari Kota Malang yang akan diresmikan pada Senin (20/6/2022) mendatang.
Loket pembayaran tilang drive thru Kejari Kota Malang yang akan diresmikan pada Senin (20/6/2022) mendatang. (Humas Kejari Kota Malang)

Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved