Kamis, 23 April 2026

Berita Tulungagung Hari Ini

Cara Pemkab Tulungagung Tagih Piutang Rp 22 Miliar Pada Mantan Penyewa Ruko Belga

para penyewa Ruko Belga di Tulungagung wajib membayar uang sewa dengan rincian yang disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Bekas Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung ditutup dengan seng. 

Para penyewa Ruko Belga di Tulungagung wajib membayar uang sewa dengan rincian yang disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung melakukan upaya penagihan secara persuasif kepada 36 orang mantan penyewa Ruko Belga di Jalan Agus Salim.

 

Pada mantan penyewa ini masih mempunyai utang ke Pemkab Tulungagung sebesar Rp 22 miliar.

 

Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, para mantan penyewa ini sudah dikumpulkan untuk dilakukan upaya persuasif.

 

“Kami undang mereka dan kami minta untuk membayar utang itu. Namun sampai saat ini belum ada yang bayar,” terang Catur.

 

Sebelumnya surat undangan dikirimkan lewat jasa kantor pos.

 

Dari 36 orang itu ada 6 orang yang sudah tidak tinggal di alamatnya terdahulu.

 

Kemungkinan mereka telah pindah tempat tinggal sehingga surat undangan tidak sampai ke mereka.

 

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved