Berita Malang Hari Ini

Wanita Pengelola Arfa Forex Trading Tipu 250 TKW Hingga Rp 3,4 Miliar Bakal Diadili di Malang

Status lengkap pada berkas perkara SR (41), perempuan  pengelola Arfa Forex Trading yang menipu ratusan TKW dengan nilai kerugian Rp 3,4 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
SR (41), perempuan  pengelola Arfa Forex Trading yang menipu ratusan TKW dengan nilai kerugian Rp 3,4 miliar. 

SURYAMALANGH.COM, SURABAYA - Jaksa menyatakan status lengkap pada berkas perkara SR (41), perempuan  pengelola Arfa Forex Trading yang menipu ratusan TKW dengan nilai kerugian Rp 3,4 miliar.

Pada Senin (10/7/2023), berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU) di Kantor Kejari Malang untuk segera dijadwalkan agenda persidangan.

"Hari ini, kami akan menyerahkan tersangka SR terkait kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hongkong. Pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap baik secara formil atau pun materiil. Diserahkan ke Kejaksaan (Kejari Kabupaten Malang)," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso, di lobi Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (10/7/2023). 

Diberitakan sebelumnya, tersangka SR (41) merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI), sejak tahun 2018.

Perempuan dengan tinggi tubuh 150 cm dengan bermodel dambut pendek itu, ditangkap di salah satu tempat permukiman Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu, oleh anggota Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Korbannya hampir sebagian besar merupakan TKW atau PMI yang berada di Hong Kong dan Taiwan. Jumlah korban tercatat sekitar 250 orang korban.


Nilai modal yang ditanamkan dalam investasi tersebut, mulai dari terkecil senilai Rp500 ribu, dan terbesar senilai Rp57 juta. 


Praktik lancung yang dilakukan tersangka itu, berlangsung sejak 2018 hingga tahun 2021. 


Mulanya, tersangka memperoleh pengetahuan mengelola investasi trading tersebut, dengan belajar dari majikannya saat masih menjadi TKW sebagai pembantu di Hongkong tahun 2014 silam. 


Namun, jangan dikira praktik bisnis trading yang dijalankan tersangka seorang diri itu memanfaatkan kecanggihan robot aplikasi berbasis android, ataupun menggunakan mata uang digital. 


Tersangka SR, menjalankan bisnis investasi abal-abal tersebut dengan cara manual nan udik. Yakni, mencatatkan segala bentuk pembukuan investasi yang dibayarkan nasabah atau korban, menggunakan lembaran kertas yang telah dicetak dengan gambar kolom-kolom identitas dari si nasabah. 


Lalu bagaimana cara tersangka menggaet begitu banyak korban. Tersangka akan menawarkan serangkaian informasi mengenai trading abal-abalnya itu memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA) dan Facebook (FB) 


Akun WA yang dikelola tersangka untuk menjalankan bisnisnya itu bernama 'Arini Salam'. Sedangkan, nomor akun WA yang dipakainya bernomor 081323837691 dan 081231394296.


Tersangka akan menghubungi semua nomor kontak para PMI yang tak dikenalnya. Lalu mengirimkan informasi broadcast investasi trading yang dikelolanya itu. 


Bahkan, tersangka juga mempekerjakan empat orang yang disebut sebagai agen promosi. Mereka tersebar di Jakarta berinisial AA, Surabaya berinisial MH, Hongkong berinisial SA, dan Taiwan berinisial SB. 


Keempat orang agen tersebut diiming-imingi oleh tersangka bakal mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari setiap transaksi deposit dari para member atau nasabah. 


Agar bisnis trading yang baru diikuti para nasabah baru tampak meyakinkan. Tersangka menjanjikan bakal memberikan 15-20 persen keuntungan hasil investasi setelah 15 pekan. 


Kemudian, tersangka bakal mencairkan keuntungan para member sesuai tenggat waktu yang dijanjikan, sebanyak dua kali sesi penarikan keuntungan (Profit). 


Mengenai peruntukkan uang hasil menipu selama ini. Tersangka memanfaatkan uang hasil menipu para TKW itu, untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari. 


Bahkan, beberapa uang sisanya juga telah habis, karena SR telah berupaya bayarkan keuntungan para nasabah yang menjadi korbannya, meskipun tidak sepenuhnya utuh. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved