Berita Batu Hari Ini

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Batu memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Inkracht Van Gewijsde) di TPA Tlekung Junrejo Kota Batu, Selasa (18/7/2023) siang.

Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/myu
Barang bukti yang dimusnahkan di TPA Tlekung Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kejaksaan Negeri Batu memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Inkracht Van Gewijsde) di TPA Tlekung Junrejo Kota Batu, Selasa (18/7/2023) siang.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, merupakan rangkaian kegiatan rutin Kejaksaan setiap tahunnya dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 Tahun. 

Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 119,66 gram, ganja 10,495 gram, pil double L sebanyak 13737 butir, pil T  771 butir, pil logo Y sebanyak 3000 butir, minuman keras sebanyak 27 botol, handphone 30 buah dan senjata tajam sebanyak 4 buah.

Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kajari Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan permukiman dengan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu.

“Jadi dengan pemusnahan barang bukti dengan metode seperti ini lebih praktis dan juga untuk menghindari polusi udara dan tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan,” kata Agus Rujito, Selasa (18/7/2023).

Perlu diketahui, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal.

Hal ini tergantung jenis sampah yang masuk, mesin pyrolisis bisa mencapai temperatur 800 celsius. Dengan suhu setinggi itu sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa diolah dan dihancurkan dengan aman.(myu)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved