Berita Malang Hari Ini

Edarkan Sabu-Sabu, Pria Asal Sumawe Dibekuk Polisi di Kafe JLS

Mohammad Nur Amin (36) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang dibekuk Unit Reskrim Polsek Dampit

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Polres Malang
Tersangka dan barang bukti pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mohammad Nur Amin (36) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang dibekuk Unit Reskrim Polsek Dampit lantaran menyimpan sabu-sabu. 

Amin diamankan di sebuah kafe di Pantai Watu Leter, Jalur Lintas Selatan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Sabtu (15/7/2023). 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan terhadap Amin bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayh Kecamatan Dampit. 

"Usai mendapatkan informasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan yang ditengarai menjadi lokasi transaksi narkotika," ujar Taufik ketika dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023). 

Dalam penyelidikan itu, polisi melakukan penyamaran hingga membuntuti pelaku sampai ke kawasan JLS. 

Di lokasi penangkapan, sekira pukul 17.30 WIB, polisi langsung membekuk korban. Saat itu juga dilakukan penggeledahan. 

Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip kecil berisi 0,5 gram sabu-sabu yang disembunyikan di saku celananya. 

"Seluruh tersangka dan barang buktu kemudian dibawa ke Polsek Dampit guna dimintai keterangan," paparnya. 

Di hadapan penyidik, Amin mengaku sudah terlibat dalam peredaran narkoba sejak beberapa bulan yang lalu. 

Ia mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. 

"Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi. Dia mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut," katanya. 

Akibat perbuatannya, Amin dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved