Senin, 4 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

Wali Kota Malang Segera Berhenti, DPRD Usulkan 5 Calon Penjabat Wali Kota

ada lima calon nama yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang. Kelima nama itu yakni Erik Setyo Santoso selaku Sekda Kota Malang, Diah Ayu Kusuma...

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. 

Ada lima calon nama yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang. Kelima nama itu yakni Erik Setyo Santoso selaku Sekda Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Pemkot Malang. Handi Priyanto selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Subkan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang dan Eko Sri Yuliadi selaku Kepala Diskopindag Kota Malang.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang direncanakan menggelar rapat paripurna dengan tema usulan pemberhentian wali kota pada Kamis, 27 Juli 2023. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyebut selain paripurna pemberhentian wali kota, pihaknya juga segera mengusulkan tiga nama ke Kemendagri sebagai calon Pj wali kota pada awal Agustus 2023.


"Kami segera melakukan dua paripurna. Pertama, usulan pemberhentian wali kota, akhir Juli ini harus dilakukan. Mungkin akan kami lakukan Kamis pekan ini. Lalu yang kedua adalah paripurna awal Agustus karena harus mengusulkan tiga nama Pj wali kota," ujar Made, Senin (24/7/2023). 


Kota Malang berencana segera mengirim surat usulan nama calon Pj ke Kemendagri agar segera dibahas dan ditentukan nama Pj yang menjabat nanti. Banyak daerah yang juga akan mengirim surat ke Kemendagri perihal pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024 mendatang.


"Ini kan banyak yang serentak, kami harapkan Kota Malang mendahului agar bisa dibahas lebih cepat karena banyak yang mengusulkan dari daerah lain. Surat perintah dari Kemendagri sudah turun resmi. Termasuk juga usulan tiga nama sudah turun. Mekanismenya memang harus seperti itu," paparnya.


Sesuai mekanisme, surat pemberhentian hasil paripurna dewan tersebut akan menjadi acuan Kemendagri menunjuk Pj wali kota. Tanpa ada surat pemberhentian, Kemendagri tidak bisa menunjuk Pj yang akan mengisi jabatan wali kota di Kota Malang.


"Di surat usulan surat pemberhentian itu, ada klausul agar Kemendagri menunjuk Pj. Kami tunggu nanti, September pekan kedua sudah muncul nama," papar Made.


Made berharap, Pj wali kota yang terpilih nanti harus memiliki kemampuan dan mumpuni meneruskan roda pemerintahan di Pemkot Malang. Banyak persoalan yang harus diselesaikan di Kota Malang seperti banjir dan kemacetan. Program-program yang telah disusun tersebut harus dieksekusi agar persoalan kota terurai.


“Kami menginginkan pejabat yang bekerja nanti profesional, betul-betul mumpuni dan mampu meneruskan pemerintahan di Kota Malang. Bagi kami yang terpenting bagaimana di pengajuan APBD 2023 oleh wali kota bisa terselesaikan. Contoh seperti penanganan banjir, kemarin kan masterplan banjir belum dibiayai sama sekali itu,” ujar Made.


Berdasarkan musyawarah antar fraksi di DPRD Kota Malang, ada lima calon nama yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang. Kelima nama itu yakni Erik Setyo Santoso selaku Sekda Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Pemkot Malang. Handi Priyanto selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Subkan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang dan Eko Sri Yuliadi selaku Kepala Diskopindag Kota Malang.


“Lima nama itu masih akan disaring lagi menjadi 3 nama, karena kami hanya bisa mengusulkan maksimal tiga nama. Tentu harus ada dua yang dicoret,” ujar Made. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved