Korupsi di Basarnas
BREAKING NEWS : Kepala Basarnas jadi Tersangka dalam OTT KPK , Suap dengan Kode DaKo Rp 5 Miliar
Henri Alfiandi langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Kepala Basarnas (Badan SAR Nasional) , Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi jadi tersangka kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Henri Alfiandi langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Ia jadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Henri bahkan disebutkan menerima suap yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS : Viral Bripda Ignatius Asal Kalbar Tewas Diduga Ditembak Seniornya Sesama Polisi
Selain Kepala Basarnas, KPK juga meringkus dan menetapkan status tersangka pada 4 orang lain, termasuk diretur Utama dan Komisaris perusahaan swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Hasil OTT, Penyidik KPK mengamankan 11 orang dari pihak swasta dan Basarnas.
Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarnas," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:
1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.
2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.
3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.
5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," lanjut Alexander Marwata.
Kini KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan.
Rincian Proyek dan Uang Suap di Basarnas
KPK tak mengungkap lebih rinci dari proyek apa saja selama tiga tahun tersebut yang menghasilkan suap puluhan miliar rupiah bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi.
KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang ditengarai dimainkan Henri Alfiandi.
Tiga proyek dimaksud antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Lalu ada pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar.
Ada juga pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).
Rinciannya, uang sebesar Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.
"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.
Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.
Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai "Dako".
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex.
KPK turut menyita sejumlah uang dalam giat OTT terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Breaking News
TribunBreakingNews
Basarnas
KPK
OTT KPK
Kepala Basarnas tersangka kasus suap
Henri Alfiandi
Kasus Campak di Sumenep Tembus 2.268 Anak, Dinkes P2KB Sumenep : Baru 11.186 Anak Terimunisasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Kampak Trenggalek Dipanggil, Wagub Emil Dardak Geregetan Jika KIP Dipotong |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.