Berita Probolinggo Hari Ini

Polisi Probolinggo ke Pasuruan, Tangkap Maling Motor Beraksi di 6 Lokasi

Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus maling motor berinisial SH (33), Rabu (26/7/2023), di rumah tersangka, Kecamatan Grati, Pasuruan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus maling motor berinisial SH (33), Rabu (26/7/2023), di rumah tersangka, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus maling motor berinisial SH (33), Rabu (26/7/2023), di rumah tersangka, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, mengatakan, SH telah melancarkan aksi pencurian motor di enam tempat.

Terakhir, tersangka mencuri motor Honda Beat Nopol N 6032 QQ di salah satu apotek di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jumat (19/5/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Korbannya, Lilik Suryani (47) warga Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran.

Kala itu Lilik tengah membeli obat dan memarkir motornya di depan apotek tersebut.

Aksi SH terekam kamera CCTV toko sebelah apotek.

"Berdasar laporan korban serta alat bukti rekaman CCTV, kami kemudian melakukan penyelidikan. Upaya penyelidikan membuahkan hasil, SH dapat kami ringkus," katanya, dikonfirmasi Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut, Jamal menyebut, dari enam TKP itu, rata-rata pelaku mengeksekusi motor matik.

Saat mencokok pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat putih milik Lilik, kunci T beserta anak kuncinya, dan pakaian yang dipakai pelaku.

Petugas juga terpaksa melakukan tindakan tegas terarah dengan menyarangkan timah panas di kaki kiri pelaku lantaran melawan saat ditangkap. 

"Atas perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Di samping itu, pelaku tak melancarkan aksi pencurian sendiri. Dia dibantu seorang rekannya yang sedang kami buru," urainya.

Pelaku, SH mengungkapkan dia dan temannya, menjual motor hasil pencurian itu.

Dia mengaku, hasil penjualan motor curian dipergunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

"Saya melancarkan aksi di enam TKP. Uang hasil jual motor curian saya gunakan untuk berbelanja," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved