Nasional

7 Harimau Milik Alshad Ahmad Mati, Aliansi Pecinta Satwa Liar Pertanyakan Izin Penangkaran dari KLHK

7 Harimau Milik Alshad Ahmad Mati, Aliansi Pecinta Satwa Liar Pertanyakan Izin Penangkaran dari KLHK

Instagram
Alshad Ahmad dan harimau peliharaannya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi) angkat bicara soal kasus kematian tujuh ekor harimau yang dipelihara oleh YouTuber Alshad Ahmad.

Apecsi mempertanyakan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikeluarkan untuk penangkaran mamalia tersebut.

Apecsi mengungkapkan, untuk bisa menangkarkan harimau Benggala, perlu izin yang cukup ketat.

"Harimau adalah sarwa liar, bukan hewan peliharaan atau pet," kata Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi) Singky Soewadji kepada SURYAMALANG.COM di Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Apalagi, hewan tersebut harus didatangkan dari luar negeri.

"Dari informasi yang kami terima, bisa saya tangkap bahwa ini jenis Harimau Benggala, masuk Appendix II dan bukan satwa asli Indonesia," kata pemerhati satwa ini.

Karenanya, Harimau Benggala tetap dalam kategori satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Selain status pemelihara/pemilik, juga harus ada lokasi yang memenuhi kriteria. Hal ini harus melalui pemeriksaan secara ketat.

"Pemberian izin import dan izin memelihara walau untuk ditangkarkan, jelas menyalahi prosedur."

"Dalam hal ini jelas ada prosedur import dan kepemilikan yang dilanggar dan tidak patut," kata Singky Soewadji.

Kematian berulang dari satwa milik Alshad Ahmad tersebut menimbulkan dugaan penyebab kematian dikarenakan virus.

Di antaranya, Canine Distemper Virus (CDV), virus  yang biasanya juga ditularkan anjing.

Hal ini diperkuat dengan rataan usia harimau yang meninggal hingga kondisi habitat sebagai lokasi penangkaran.

"Berbicara soal kematian, usia harimau di bawah setahun rawan Distemper. Prediksi saya ini akibat Distemper," kata Singky memberikan dugaan.

"Bisa juga karena Phenemunia. Infeksi pada paru-paru karena satwa liar yang dipelihara di luar habitat sangat rawan terserang Phenemunia," jelasnya.

Karenanya, pihaknya meminta pemerintah untuk mengevaluasi izin penangkaran tersebut.

Demi mendukung keberlangsungan dan kelestarian hewan, Pemerintah harus memperketat aturan penangkaran.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah turun tangan mengusut kasus kematian tujuh ekor harimau yang dipelihara oleh YouTuber Alshad Ahmad.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK
Prof Dr Satyawan Pudyatmoko menuturkan, yang bersangkutan memang memiliki izin penangkaran.

Karena itu tim KLHK segera menyelidiki kasus kematian harimau Benggala itu.

"Ada izin untuk penangkaran itu. Tim sedang teliti untuk kasus ini."

"Yang jelas harimau milik Alshad ini adalah jenis Benggala bukan harimau Sumatera yang dilindungi," ujar Prof Satyawan, dikutip SURYAMALAG.COM dari Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).

"Kami akan turunkan tim untuk lakukan BAP. Ini Harimau Benggala (eksotik/bukan satwa asli Indonesia) sehingga statusnya tidak dilindungi UU," ujar dia.

Kematian anak harimau yang dipelihara Alshad Ahmad kali ini menuai kecaman dari banyak pihak.

Postingan duka cita yang diunggah Alshad Ahmad diakun Instagram miliknya malah dibanjiri rasa kekesalan netizen.

Nama Alshad Ahmad pun kembali trending topik di Twitter. Anak harimau bernama Cenora dikabarkan mati pada Senin (24/7/2023) dan menjadi anak harimau ketujuh yang mati dari milik YouTuber tersebut.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved