Berita Viral

Fakta-fakta Bebasnya Pegawai Konter HP Pencuri Mi karena Lapar di Surabaya, Nyaris Dipenjara 5 Tahun

Fakta-fakta bebasnya pegawai konter HP pencuri mi karena lapar di Surabaya, nyaris dipenjara 5 tahun.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Twitter @tegarputuhena/Ilustrasi canva.com/Twiter
Ilustrasi mi instan (kiri), Galuh Firmansyah alis GF (tengah), surat yang viral (kanan). Fakta-fakta bebasnya pegawai konter HP pencuri mi karena lapar di Surabaya, nyaris dipenjara 5 tahun 

SURYAMALANG.COM, - Intip fakta-fakta bebasnya pegawai konter HP pencuri mi karena lapar di Surabaya yang sempat viral. 

Pegawai konter HP di Surabaya itu viral gara-gara menulis surat untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Bebasnya GF (25) yang sehari-hari kerja sebagai pegawai konter HP tidak luput dari peran polisi dan Dinsos. 

Polisi dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya berupaya mendamaikan GF dan pihak minimarket

Galuh Firmansyah alias GF ditangkap karena mencuri mi instan dan beberapa jajanan lain di minimarket kawasan Rungkut Menanggal, Surabaya

Pemuda yang tinggal di kawasan Kendangsari Surabaya itu terpaksa mencuri karena kelaparan sebab dua hari belum makan. 

GF sempat ditahan selama 60 hari sebelum akhirnya dibebaskan:

Berikut fakta-fakta bebasnya pegawai konter HP pencuri mi karena lapar:

1. Upaya Damai Pertama Gagal

Pada Rabu (26/7/2023) siang, Galuh Firmansyah diajak polisi bertemu beberapa pihak di kantor Kecamatan Gunung Anyar. Di antaranya pihak minimarket, Satreskrim Polrestabes Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pada Rabu (26/7/2023) siang, Galuh Firmansyah diajak polisi bertemu beberapa pihak di kantor Kecamatan Gunung Anyar. Di antaranya pihak minimarket, Satreskrim Polrestabes Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya. (tony hermawan)

Polisi menjerat GF dengan Pasal 362 KUHP lalu perkaranya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF ditahan mengingat usianya sudah dewasa dan tersangka sudah pernah melakukan aksi serupa.

Meski demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket dengan penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF senilai Rp 100 ribu.

"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni. 

Menurut Roni, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.

2. Terancam Kurungan 5 Tahun 

Akibat masalah ini, GF sempat terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

GF yang melakukan aksi pencurian di minimarket pada Rabu (24/5/2023) lalu akhirnya ditahan. 

Sejak tertangkap, GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya disidangkan.

3. Dibantu Kapolrestabes dan Dinsos

Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Pasma Royce mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, Rabu (26/7/2023).

4. Pertemuan Pihak Minimarket dan GF

Lebih lanjut, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.

Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.

5. Menulis Surat Pada Kapolri

Viral Pegawai Konter HP di Surabaya Tulis Surat Minta Maaf ke Kapolri
Viral Pegawai Konter HP di Surabaya Tulis Surat Minta Maaf ke Kapolri (Kolase Website Polri dan Twiter)

Sebelumnya selama di penjara, GF sempat menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 Juli 2023 lalu.

Berikut isi surat dari GF selengkapnya:

'Surat Permohonan Maaf

Kepada

Yth Bapak Kapolri

Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023.

Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan.

Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena sayang belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.

Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.

Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan

Surabaya, 14 Juli 2023'.

Hingga Jumat (28/7/2023), surat yang ditulis GF sudah ditonton lebih dari 4 juta kali.

Ribuan warganet ikut meramakainnya dengan komentar beragam.

Ada yang meminta penegak hukum mencari jalan keluar terbaik untuk GF.

6. Belum Terima Gaji 

Kasus pencurian ini dipicu karena GF yang kerja di konter handphone tak kunjung menerima gaji.

Lantaran belum makan dua hari dan kelaparan, GF nekat melakukan aksi pencurian di minimarket pada Rabu (24/5/2023) lalu.

GF mencuri di sebuah minimarket kawasan Rungkut Menanggal, Surabaya

Dalam aksinya, GF mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus cokelat S, dan 1 bungkus mi instan.

Semua barang yang dicuri GF bila ditotal nilainya kurang lebih Rp100 ribu. 

Apes tindakan GF ketahuan pegawai minimarket dan kemudian ditangkap Kepolisian Sektor Gunung Anyar.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Tony Hermawan)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved