Berita Kota Batu Hari Ini
Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Area-area Berikut Ini di Kota Batu
Alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat Ibadah. Kemudian di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dll.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BATU - Memasuki bulan Agustus atau kurang 196 hari jelang Pemilu 2024, KPU Kota Batu mengeluarkan imbauan terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Menurut Ketua KPU Kota Batu, Mardiono, sesuai Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada aturan yang mengatur alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang dibeberapa tempat umum.
“Yang pertama alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat Ibadah. Kemudian di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” kata Mardiono Selasa (1/8/2023).
Sementara itu terkait jadwal kampanye Pemilu 2024, akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang.
“Itu terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden dan media sosial,” jelasnya.
Seperti diketahui, kampnye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan lolitik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Masjid-Agung-An-Nur-Kota-Batu-salah-satu-tempat-yang-dilarang-alat-peraga-kampanye.jpg)