Selasa, 28 April 2026

Kota Batu

Polres Batu Bekuk Pengedar Pil Ekstasi, Ditangkap di Jalan Desa Oro-Oro Ombo

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
PIL EKSTASI - Polisi menunjukan barang bukti pil ekstasi, Rabu (15/4/2026), milik tersangka S yang ditangkap di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Batu menangkap pria berinisial S di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu lantaran kedapatan memiliki puluhan butir Pil Ekstasi
  • PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari 2026 lalu terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Pria berinisial S ditangkap Satresnarkoba Polres Batu di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu lantaran kedapatan memiliki puluhan butir Pil Ekstasi.

PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari 2026 lalu terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti laporan itu tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan."

"Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” kata Iptu M Huda Rohman kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (15/4/2026).

Huda menjelaskan, saat ditangkap, tersangka S tak memberikan perlawanan.

Dalam penggeledahan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa puluhan butir Pil Ekstasi.

Baca juga: Peralihan Musim Hujan ke Kemarau, Suhu Kota Batu Terasa Panas Menyengat

“Di saku celana depan sebelah kiri tersangka ditemukan sebanyak 40 butir Pil Ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening."

"Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ujarnya.

Saat ini polisi juga melakukan pengembangan jaringan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J.

“Tersangka S ini diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini."

"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama."

"Kami juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu.

Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Jalur Klemuk Kota Batu Ditutup Total untuk Roda 4 dan Roda 2 Matic, Serta Dihapus dari Google Maps

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved