Praktik SIM C Pola Angka 8 Diubah
Bentuk Lintasan Ujian Praktik SIM C Baru, Pola Angka 8 dan Zig Zag Diganti Pola S Seperti Sirkuit
Perubahan bentuk pola jalur berkendara pengganti pola angka 8 dan zig zag dalam ujian praktik SIM C pun telah ditetapkan, petunjuk dari Korlantas
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Ujian praktik SIM C berupa berkendara di jalur lintasan pola Angka 8 dan zig zag akhirnya diubah.
Perubahan bentuk pola jalur berkendara pengganti pola angka 8 dan zig zag dalam ujian praktik SIM C pun telah ditetapkan
Pola baru pengganti pola angka 8 itu akan mulai diterapkan untuk kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Emak-emak Protes Kapolri, Anaknya Gagal Ujian Praktek SIM Sebanyak 13 Kali
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut perubahan tersebut akan mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/2023) besok.
Belum diketahui apakah pola baru ujian praktik untuk mendapatkan SIM C itu juga akan segera diterapkan di Jawa Timur.
Lalu seperti apa bentuk lintasan atau jalur ujian praktir SIM C pengganti pola angka 8 dan zig zag itu?
Merunut dari keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pola jalur baru yang akan diterapkan bakal lebih mudah.
Adapun jalur ujian praktek itu akan dibuat lebih mudah dibanding sebelumnya namun tetap melihat aspek keselamatan pengendara.
"Intinya ada beberapa dianggap sulit sehingga tetapi tidak kurangi keselamatan dan keahliannya. Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomidir di situ," tutur, Latif.
Bentuk jalur lintasan ujian praktik SIM C nantinya akan seperti lintasan sirkuit.
Bentuk pola jalur untuk ujian praktik SIM C tersebut yang tadinya menggunakan jalur angka 8 dan zig zag akan dirubah menjadi bentuk huruf S.
Jalur lintasannya dibuat lebih lebar dari ukuran lama.
Ukuran lebar lintasan yang tadinya hanya 1,5 kali lebar kendaraan, kini dirubah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
"Besok pagi pelaksanaanya sudah di mulai. Besok pagi khusus di Daan Mogot sudah kita mulai beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksankan juga," kata Latif saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Latif turut menyebut kebijakan ini merupakan syarat pembuatan SIM bagi pemotor yang baru yang berdasar perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
"Iya tindak lanjut perintah Kapolri. Dari Korlantas sudah mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru," ucapnya.
Perubahan konsep ujian praktek untuk mendapatkan SIM C tanpa ada lagi jalur model angka 8 ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak bulan Juni lalu.
Instruksi perubahan kokonsep ujian praktik SIM C itu tak lepas dari banyaknya keluhan masyarakat.
Seperti baru-baru ini, keluhan emak-emak di Gresik jadi viral karena anaknya sudah 13 kali mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM C selalu gagal.
Kegagalan karena tak lulus dalam uian praktik melewati jalur pola angka 8 dan zig zag.
Sudah menjadi rahasia umum jika ujian praktik SIM C untuk berkendara di jalur model angka 8 menjadi momok.
Mayoritas warga yang pengajukan permohonan SIM C selalu gagal karena momok jalur pola angka 8 itu.
Sampai-sampai muncul pendapat jika ujian jalur model angka 8 dan zig zag sengaja dibuat untuk menggagalkan peserta ujian dan jika peserta ujian ingin lulus harus melalui jalur belakang dengan membayar sejumlah nominal.
Stigma itu yang coba dihapus seiring dengan mengganti atau mengubah pola ujian praktek untuk untuk mendapatkan SIM C.
Baca juga: Video Viral Jenderal Polisi Gagal Lalui Pola Angka 8 Ujian SIM C, Disebut 6 Kapolsek Juga Gagal
Kapolri Tak Mau Seperti Sirkus
Instruksi perubahan pola ujian praktek SIM C yang menyulitkan, khususnya untuk jalur model angka 8 dan jalur zig zag sebenarnya sudah jadi instruksi Kapolri sejak bulan Juni 2023.
Kapolri menyoroti soal ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sulit dan meminta segera ada perubahan untuk menyesuaikan kondisi.
Instruksi supaya ada perubahan konsep ujian praktek SIM C itu dikatakan Listyo saat memberikan arahan dalam upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023).
"Kalo kita liat, pembuatan SIM juga masih sulit. laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya, dan tentunya ya kita akan selalu lakukan perbaikan," kata Listyo.
Contoh ujian praktek yang sulit menurut Listyo adalah soal tes berjalan dengan rintangan dengan angka delapan dan zig zag.
"Saya minta Kakor (Kakorlantas) tolong untuk lakukan perbaikan. yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," ucapnya.
Lebih lanjur, Listyo berseloroh jangan sampai ketika rintangan yang sulit tersebut bisa dilalui oleh pembuat SIM, akan membuat pengendara seperti pemain sirkus.
"Saya kira kalo saya uji dengan tes ini yang lulus paling 20. bener nggak? nggak percaya? kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot langsung saya uji," ungkapnya.
"Ya, karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus jadi hal-hal yang begitu diperbaiki jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus melakukan hal yang sangat sulit," sambungnya.
Di sisi lain, Listyo juga mengatakan pihaknya untuk mempermudah ujian praktek pembuatan SIM tersebut untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. enggak tes, malah lulus. ini harus dihilangkan," tukasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ujian Praktik SIM C Jalur Pola Angka 8 Akhirnya DIUBAH, Tapi Baru di Jakarta
Kapan Diterapkan di Jatim?
Terkait instruksi Kapolri untuk mengubah pola angka 8 dan zig zag dalam ujian praktik SIM C, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chairuddin menegaskan, instruksi Kapolri tentu harus dipatuhi. Karena bersifat tanpa tawar menawar.
Namun, dalam proses mengimplementasikan instruksi tersebut di Jatim, perlu adanya penjabaran dan prosesnya.
Hasil kajian yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jatim, bahwa tes uji praktik yang diinginkan instruksi Kapolri itu, mencontoh seperti yang dilakukan di negara Inggris dan Belanda.
Menurut M Taslim, Kapolri berkiblat ke Belanda karena beberapa waktu lalu, memang Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) RI memiliki kerjasama bidang pendidikan dengan Apeldoorn Belanda.
Selain itu konsep uji praktik dengan menerapkan metode angka 8 dan zig-zag tentu dinaungi dengan aturan Peraturan Polisi (Perpol).
Oleh sebab itu, tatkala hendak melakukan perubahan perlu juga kiranya melakukan kajian dan menyusun konsepnya.
"Sesuai instruksi Bapak Kapolri maka sesungguhnya kita bisa mencotoh apa yang dilakukan oleh Jepang dan Singapura yang menggunakan (pola) hurus S," jelas Taslim, pada awak media di Bojonegoro, Rabu (2/7/2023) saat dikonfirmasi terkait viral keluhan emak-emak di Gresik yang anaknya tak lulus ujian SIM hingga 13 kali.
M Taslim menjelaskan, setelah konsep tersusun maka masih diperlukan perubahan atau revisi regulasinya, agar anggota personel daerah sebagai pelaksana lapangan, tidak melanggar aturan, atau dianggap bekerja dengan tidak diladasi payung hukum.
Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat, Korlantas Polri.
Khusus di Jatim, ia menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan kajian pengubahan metode ujian praktik permohonan SIM tersebut, yang hasilnya dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Kakorlantas, kembali.
"Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat Korlantas Polri. Kami di Jatim sudah membentuk tim melakukan kajian untuk dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Korlantas," tegasnya.
Berkaca dari adanya video viral tersebut. M Taslim menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan tiket menaiki kendaraan transportasi umum, yang bersifat transaksional berpatokan pada besaran uang.
SIM merupakan lisensi terpenuhinya serangkaian syarat layak kompetensi untuk mengendarai kendaraan selama di jalanan umum.
Kompetensi itu, terdapat tiga elemen di dalamnya. Yakni, pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap moral
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.