Praktik SIM C Pola Angka 8 Diubah
BREAKING NEWS : Ujian Praktik SIM C Jalur Pola Angka 8 Akhirnya DIUBAH, Tapi Baru di Jakarta
Tak akan ada lagi ujian praktik SIM C mengendarai motor di jalur pola angka 8 dan jalur zig zag yang selama ini jadi momok
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Kontroversi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor untuk jalur pola angka 8 dan zig zag akhirnya diubah.
Jadi tak akan ada lagi praktik mengendarai motor di jalur model atau pola angka 8 dan jalur zig zag bagi mereka yang mengajukan permohonan pembuatan SIM C.
Perubahan pola praktik ujian SIM C mulai dijalankan di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Video Viral Jenderal Polisi Gagal Lalui Pola Angka 8 Ujian SIM C, Disebut 6 Kapolsek Juga Gagal
Perubahan konsep ujian praktek untuk mendapatkan SIM C tanpa ada lagi jalur model angka 8 ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo .
Instruksi perubahan kokonsep ujian praktik SIM C itu tak lepas dari banyaknya keluhan masyarakat.
Sudah menjadi rahasia umum jika ujian praktik SIM C untuk berkendara di jalur model angka 8 menjadi momok.
Mayoritas warga yang pengajukan permohonan SIM C selalu gagal karena momok jalur pola angka 8 itu.
Sampai-sampai muncul pendapat jika ujian jalur model angka 8 dan zig zag sengaja dibuat untuk menggagalkan peserta ujian dan jika peserta ujian ingin lulus harus melalui jalur belakang dengan membayar sejumlah nominal.
Stigma itu yang coba dihapus seiring dengan mengganti atau mengubah pola ujian praktek untuk untuk mendapatkan SIM C.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut perubahan tersebut akan mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/2023) besok.
"Besok pagi pelaksanaanya sudah di mulai. Besok pagi khusus di Daan Mogot sudah kita mulai beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksankan juga," kata Latif saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Latif turut menyebut kebijakan ini merupakan syarat pembuatan SIM bagi pemotor yang baru yang berdasar perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
"Iya tindak lanjut perintah Kapolri. Dari Korrlantas sudah mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.