Berita Malang Hari Ini

4 Warga Jabung Malang Curi Pohon Suren Milik Perhutani

4 orang diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung lantaran menebang pohon secara ilegal di kawasan hutan produksi Resort Pemangku Hutan (RPH) Sukopuro

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa potongan kayu suren yang telah dicuri di Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Empat warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung lantaran menebang pohon secara ilegal di kawasan hutan produksi Resort Pemangku Hutan (RPH) Sukopuro.

Keempat pelaku adalah Roikan (45), Nurjayat (35), Siswo Atmojo (33), dan Aldi Masfarisi (24). Mereka diamankan di rumah masing-masing.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kasus bermula dari adanya laporan kehimangan kayu dari petugas perhutani, pada Senin (7/8/2023).

"Petugas perhutani melapor telah kehilangan kayu jenis suren," ujar Taufik, Kamis (10/8/2023).

Usai menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Selain itu, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan penebangan liar yang dilakukan pelaku.

"Dalam penggerebekan ke pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti gergaji besi, kapak, mobil bak terbuka, serta 42 batang kayu suren dengan diameter antara 100 sampai 190 sentimeter," paparnya.

Kini, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Polsek Jabung guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Akibat perbuatan keempat pelaku, mereka dikenakan Pas 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved