Berita Viral

Jerat Hukum Pria Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Hotman Paris dan Dosen Hukum Sorot Sikap Polisi

Jerat hukum pria kalungkan bendera di leher anjing, Hotman Paris dan Dosen Hukum sorot sikap polisi.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Dok. Polres Bengkalis/Ist Via WartaKotaLive
RH (22) tersangka (kanan), anjing berkalung bendera (kiri). Jerat hukum pria kalungkan bendera di leher anjing, Hotman Paris dan Dosen Hukum sorot sikap polisi 

SURYAMALANG.COM, - Nasib tersangka kalungkan bendera di leher anjing menemui babak baru setelah kasusnya dilimpahkan ke Polres Bengkalis

Selain dibela oleh pengacara Hotman Paris, pria yang kalungkan bendera di leher anjing juga jadi sorotan dosen hukum. 

Dosen hukum menjelaskan pendapatnya mengenai pidana yang menjerat pria berinisial RH (22) tersebut.

Baik Hotman Paris maupun dosen hukum mempertanyakan unsur pidana yang menjerat RH. 

Dalam video yang beredar tampak leher anjing berbulu cokelat itu terpasang bendera merah putih berukuran kecil.

Pihak perekam geram melihat aksi pria itu sambil menunjukkan sosok yang memasangkan bendera ke leher anjing.

"Masak dianggap sepele (bendera merah putih dipasang ke leher anjing)," kata perekam video.

Baca juga: Update Dentuman Misterius di Sumenep, BMKG Cari Tahu Penyebabnya hingga Pendapat Peneliti ITS

Artikel Kompas.com 'Pemasang Bendera ke Anjing, Polisi Diminta Tak Buru-buru Pidanakan'.

Anjing berkalung bendera merah putih viral
Anjing berkalung bendera merah putih viral (Istimewa via WartaKotaLive.com)

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, teman pelaku sempat meminta RH melepaskan bendera dari leher anjing tersebut, namun RH menolak.

"Biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus" kata Setyo menirukan ucapan RH saat itu. 

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau dan RH merupakan karyawan PT SAS Kabupaten Bengkalis, Riau.

Terkait peristiwa itu, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku atas dugaan menghina simbol negara.

"Dugaan penghinaan terhadap simbol negara oleh pegawai PT SAS, sudah ditangani Polsek Pinggir," kata Setyo pada Jumat (11/8/23).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (11/8/2023).

Menanggapi masalah tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Suhendro punya pendapat berbeda.

Menurut Suhendro, aksi yang dilakukan pelaku mestinya dikaji polisi terlebih dahulu.

"Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk penghinaan. Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya" kata Suhendro Senin (14/8/2023).

"Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum," imbuhnya. 

Suhendro menyebut bisa saja pelaku mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia. 

Itu sebabnya harus dilihat dulu niat pelaku melakukan hal tersebut.

"Kalau dia pasang bendera ke hewan untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, itu niatnya enggak jahat" kata Suhendro. 

"Apakah anjing ini termasuk hina dan jahat atau jelek, kan tidak. Orang banyak memelihara anjing," ujarnya lagi. 

Suhendro mengatakan, penyidik kepolisian mestinya mengkaji terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka.

Menurut Suhendro, tidak semudah itu dapat mengkategorikan itu sebagai suatu penghinaan terhadap simbol negara.

"Menurut saya harus dikaji dulu apakah itu dapat di pandang sebagai suatu penghinaan lambang negara. Karena niatnya kan memeriahkan 17 Agustus" ungkap Suhendro. 

"Apakah binatang yang namanya anjing itu hina, sehingga apabila sesuatu yang melekat padanya di pandang sebagai penghinaan" imbuhnya. 

"Itu tidak mudah mengkualifikasi perbuatannya menjadi delik penghinaan terhadap lambang negara," terang Suhendro.

Dengan kata lain, penyidik harus meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan perbuatan itu penghinaan atau tidak.

"Panggil ahli untuk menentukan itu penghinaan. Mungkin nanti ada ahli yang mengatakan tidak (penghinaan). Jadi, menurut saya itu harus dikaji dulu" urai Suhendro. 

"Sebaiknya jangan terburu-buru (polisi menetapkan pelaku tersangka)," katanya lagi. 

Sejalan dengan pengacara Hotman Paris, pengacara kondang itu juga mengunggah pasal yang menjerat RH. 

Hotman Paris mengunggah pasal itu untuk membuktikan tidak ada unsur pidana dalam aksi pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing

Dalam unggahannya di Instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

'Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta'

"Pertanyaan di mana unsur pidananya" ungkap Hotman Paris di Instagram-nya Minggu (13/8/2023).

"Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan dimana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di lejer, tapi dimana perbedaannya?" imbuhnya. 

"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan, gimana kalau bukan diikatkan di leher anjing?" kata Hotman Paris.

'Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?' tulis Hotman Paris.

Baca juga: Norma Risma Belum Nyerah Penjarakan Mantan Suami dan Ibu Kandung, Temui Hotman Paris Kasusnya Mandek

Artikel WartaKotalive.com 'Hotman Paris Bela Pria yang Kalungkan Bendera di Leher Anjing'.

RH (22) jadi tersangka gara-gara memasangkan bendera di leher anjing
RH (22) jadi tersangka gara-gara memasangkan bendera di leher anjing (Dok. Polres Bengkalis)

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

'Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,' tulis Hotman.

Kini kasus RH sudah diambil alih oleh Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

"Perkara ini sudah ditarik ke Polres Bengkalis guna mempercepat proses penyidikan," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2023) mengutip Kompas.com.

Menurut Setyo saat ini RH ditahan di Polres Bengkalis.

Selain diproses hukum, petugas kepolisian juga memberikan pembinaan terhadap pelaku tentang nilai kebangsaan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.

"Termasuk pelapor serta saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," sebut Firman kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang warga bernama Basri.

Warga melaporkan ke Polsek Pinggir, karena resah dengan ulah pelaku RH yang memasang Bendera Merah Putih ke leher anjing.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved