Wajah Bosan Mario Dandy Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disorot, Dinilai Sering Bohong Selama Sidang

Intip wajah bosah Mario Dandy saat dituntut 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora menjadi sorotan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase Tribunnews dan Kompas.com
Wajah Bosan Mario Dandy Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disorot, Dinilai Sering Bohong Selama Sidang 

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," katanya.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, pada persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, pada persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023). (WartaKota/Nurmahadi)

Berdasarkan hal itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Diketahui sebelumnya, pihak David Ozora mengaku kecewa dengan penundaan sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu lama dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami anaknya.

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatanbuka suara terkait penundaan sidang tuntutan, atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Seperti diketahui, sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum belum menyembuhkan berkas tuntutan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved