Wajah Bosan Mario Dandy Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disorot, Dinilai Sering Bohong Selama Sidang

Intip wajah bosah Mario Dandy saat dituntut 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora menjadi sorotan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase Tribunnews dan Kompas.com
Wajah Bosan Mario Dandy Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disorot, Dinilai Sering Bohong Selama Sidang 

SURYAMALANG.COM - Intip wajah bosah Mario Dandy saat dituntut 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora menjadi sorotan.

Telrihat Mario Dandy santai bahakn bosan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Ekspresi Mario Dandy itu terekam video Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang tuntutan Selasa (15/8/2023).

Dalam video yang dibagikan, terlihat Mario Dandy menunduk sepanjang sidang. Tidak jarang Mario Dandy menggoyang-goyangkan kakinya terlihat bosan.

Pasalnya pembacaan berlangsung hampir dua jam lamanya.

Sesekali Mario Dandy juga melihat ke langit-langit ruang sidang. Ia juga terlihat beberapa kali membenarkan posisi duduknya.

Diketahui Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Tuntutan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy itu merupakan imbas dirinya sering bohong dan memutarbalikkan fakta selama persidangan. 

Selain tuntutan 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta bayar restitusi sebesar Rp120 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun pada persidangan yang digelar, Selasa (15/8/2023).

JPU menilai, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy. 

Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, berbohong, hingga memutarbalikan fakta di persidangan.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023) mengutip Warta Kota (Grup Suryamalang.com).

Menurut jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved