Berita Jember Hari Ini

Cabuli Ustazah dan Santriwati di Jember, Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Divonis 8 Tahun Penjara

Cabuli Ustazah dan Santriwati di Jember, Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi
Muhammad Fahim Mawardi di Pengadilan Negeri Jember. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa pencabulan terhadap ustazah.

Hakim menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ajung Jember ini bersalah dengan Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terdakwa lolos dari jeratan pasal 82 ayat 2 junco pasal 72e Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Nurul Jamal Habaib Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan, tuduhan dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati yang berusia di bawah umur, tidak terbukti dalam fakta persidangan.

"Tuduhan pencabulan terhadap tiga orang anak, tidak ditemukan bukti yang cukup. Sehingga Majelis hakim mengesampingkan hal tersebut," katanya, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, vonis tersebut hakim melihatnya adanya pencabulan terhadap ustadzah ini. Karena adanya tipu muslihat menggunakan doktrin agama.

"Untuk melakukan pernikahan (siri) dengan menggunakan pemahaman Mahzab Imam Hanafi. Itu dianggap melakukan tipu muslihat," kata Nurul.

Nurul menilai vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa tersebut  juga kurang masuk akal. Sebab, tidak masuk dalam UU Perlindungan Anak.

"Angka 8 tahun itu  Irasional. Karena yang saya khawatirkan adalah yang (pencabulan) terhadap anak ini. Tetapi ternyata dikesampingkan oleh Majelis Hakim," katanya.

Sementara itu, JPU Adik Sri Sumarsih menuturkan bahwa vonis hukuman tersebut 2 tahun lebih ringan.

Sebab Kata dia, Jaksa menutut adar terdakwa di penjara 10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Tetapi oleh Majelis Hakim diputuskan dengan penjara 8 tahun, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kami cukup mengapresiasi putusan hakim tersebut," katanya.

Oleh karena itu, kata Adik, JPU sekarang menunggu terdakwa dan Kuasa hukumnya untuk merenung dan memutuskan melakukan banding atau tidak dari hasil vonis ini.

"Dan kami juga akan melaporkan kepada pimpinan kami. Terkait hasil putusan sidang tersebut," tuturnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved