Berita Trenggalek Hari Ini

Bekas Bupati Trenggalek Korupsi Rp 7,4 Miliar Tapi Tidak Kuat Bayar Denda Rp 200 Juta

Soeharto, bekas Bupati Trenggalek, harus menjalani masa pidana denda selama satu bulan karena tidak bisa membayar pidana denda Rp 200 juta.

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yuli A
aflahul abidin
Bekas Bupati Trenggalek, Soeharto, saat hendak dibawa ke tahanan dari Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (14/5/2019). 

Soeharto, bekas Bupati Trenggalek, harus menjalani masa pidana denda selama satu bulan karena tidak bisa membayar pidana denda Rp 200 juta.

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Satu bulan lagi, Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, segera menghirup udara bebas. 

Soeharto akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek setelah menjalani masa pidana atas perkara korupsi mesin percetakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemkab Trenggalek.

Berdasarkan Putusan PN SURABAYA Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby Tanggal 16 Maret 2020, Soeharto harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara, menurut putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2020, beks bupati kelahiran 9 Desember 1949 itu terbukti korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.431 miliar. 

Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama mengatakan masa pidana Soeharto berakhir pada 18 Agustus 2023.

Bekas bupati itu mendapatkan masa pemotongan pidana atau remisi HUT ke-78 RI selama 3 bulan.

"Karena masa pidananya kurang sehari jadi remisi 3 bulan tersebut yang digunakan hanya satu hari, jadi hari ini bebas," kata Kadek, Kamis (17/8/2023).

Namun demikian, dia harus menjalani masa pidana denda selama satu bulan karena tidak bisa membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.


"Jadi harus menjalani masa subsider selama satu bulan," jelas Kadek.


Lebih lanjut, Kadek mengatakan selain Soeharto ada 268 WBP lain yang mendapatkan remisi HUT kemerdekaan RI ke 78.


Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 253 orang lalu yang mendapatkan remisi umum 2 sebanyak 16 orang WBP.


"Ada yang langsung bebas hari ini sebanyak 10 orang," pungkasnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

http://suryamalang.com | IG: @suryamalangcom | youtube suryamalang.com
http://suryamalang.com | IG: @suryamalangcom | youtube suryamalang.com (KLIK)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved