Berita Surabaya Hari Ini

Nama Ahmad Dhani Tak Masuk dalam Daftar Caleg, Ini Penjelasan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur

Nama Ahmad Dhani Tak Masuk dalam Daftar Caleg, Ini Penjelasan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur

Instagram/officialdewa19
Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, tak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023 untuk Pemilu 2024 mendatang.

Sejumlah alasan melatar-belakangi Ahmad Dhani urung untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD).

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad, membenarkan bahwa Ahmad Dhani belum masuk dalam DCS Partai Gerindra.

"Masih belum masuk daftar pencalonan," kata Anwar Sadad ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya, Senin (21/8/2023).

Seharusnya, Ahmad Dhani akan maju sebagai BCAD Partai Gerindra dari dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo).

Namun, dari 10 nama BCAD Partai Gerindra yang diumumkan KPU untuk dapil Jatim 1, nama suami Mulan Jameela tak nampak.

Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Dhani mengakui masih belum memutuskan perihal pencalonannya.

"Lagi mikir-mikir dulu. Segera diputuskan," kata Ahmad Dhani dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Ia menjelaskan, padatnya jadwal grup band Dewa 19 menjadi faktor utama.

Baru-baru ini, misalnya, Dewa 19 merampungkan proyek ambisius bersama sejumlah pentolan musik rock dunia dalam tur tiga stadion, yakni Stadion Manahan, Gelora Bung Karno, dan Jalak Harupat.

Menurut Ahmad Dhani, rangkaian tur itu bukan menjadi proyek terakhir grup band yang sudah 31 tahun berkarya itu.

"Saya sedang cek jadwal-jadwal Dewa 19 di masa kampanye. Takutnya (saya) enggak bisa kampanye," ujar pria kelahiran Surabaya ini.

Sekalipun demikian, peluang Ahmad Dhani untuk maju sebagai caleg masih terbuka.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD, partai politik masih memperbolehkan partai untuk mengubah daftar bacalegnya meskipun setelah penetapan DCS atau sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

PKPU tersebut menjelaskan, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam berbagai hal. Di antaranya, bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved