Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

BREAKING NEWS - Bekas Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan Kasus Jual Beli Jabatan, Ra Latif Dijatuhi Penjara 9 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Lebih Ringan Dari Tuntutan Begi

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, divonis sembilan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam ini.  

bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

bekas Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, divonis 2 tahun penjara, denda 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Kemudian, bekas Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Dan, bekas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Update Berita Terkini Malang dan Jawa Timur via Google News

http://suryamalang.com | IG: @suryamalangcom | youtube suryamalang.com
http://suryamalang.com | IG: @suryamalangcom | youtube suryamalang.com (KLIK)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved