Berita Surabaya Hari Ini
Malam Ini, Bekas Bupati Bangkalan Divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya
Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron menerima suap Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, didakwa menerima suap Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang pembacaan vonis bagi bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif pada malam hari, Selasa (22/8/2023) pukul 19.39 WIB.
Latif adalah terdakwa perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Darwanto selaku hakim ketua. Kemudian, dua orang hakim anggota, Alex Cahyono dan Fiktor Panjaitan.
Sidang tersebut diikuti terdakwa Ra Latif secara online dari Jakarta yang dihubungkan layar monitor online dengan ruang sidang cakra, yang terdapat jajaran penasehat hukum terdakwa dan JPU.
Jajaran majelis hakim membacakan draft putusan berlembar-lembar secara bergantian. Pantauan TribunJatim.com, sejak sidang dimulai hingga pukul 21.42 WIB, proses pembacaan draft putusan vonis terdakwa belum rampung.
Terdakwa Ra Latif yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, berkacamata, berkalung warna merah, dan duduk di kursi bersandar, menyimak pemaparan dan pembacaan draft putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian.
Kemudian, terpantau, pada pukul 20.14 WIB sebelumnya, terdakwa Ra Latif tiba-tiba tepekur, kepalanya menunduk dalam durasi beberapa menit, ke arah bawah.
Lalu, tak lama, kulit keningnya mengkerut ke atas seperti sedang didesak oleh kedua kelopak matanya untuk terbelalak.
Ternyata, dari ekspresi wajah tersebut, terpantau terdakwa Ra Latif sempat tertidur sejenak menyimak pemaparan draft putusan yang dibacakan majelis hakim.
Meskipun, kondisi ekspresi wajah semacam itu, beberapa kali masih tampak. Namun, begitu jelas upaya terdakwa Ra Latif tetap berjibaku melawan rasa kantuknya.
Hingga akhirnya ia dapat kembali memperoleh konsentrasinya menyimak pembacaan draft putusan para majelis hakim, seraya tetap membelalakkan mata dan mendengarkan secara seksama.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bekas Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Sekadar diketahui, dalam sidang agenda tuntutan pada Selasa (25/7/2023), terdakwa Ra Latif dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, membayar uang pengganti Rp9,7 miliar subsider lima tahun kurungan penjara. Bahkan, ia juga dikenal sanksi pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 12A ayat UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, 12b ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No 21 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.
Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar satu miliar rupiah terkait dengan jual beli jabatan.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Rikhi, saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, telah menjalani sidang vonis pada Senin (8/5/2023).
Hasilnya, bekas Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Bekas Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, divonis 2 tahun penjara, denda 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Kemudian, bekas Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Dan, bekas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan.
Update Berita Terkini Malang dan Jawa Timur via Google News

JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.