Berita Jember Hari Ini

Dalih dan Ancaman Anggota DPRD Jember Soal Proyek Hotel di Lahan Pertanian

Jika pemilik hotel melanjutkan pembangunan, pasti akan mendapat tanggapan buruk dari masyarakat setempat, bahkan bisa didemo.

|
Editor: Yuli A
Imam Nawawi
CALON HOTEL - Lokasi proyek hotel yang semula lahan pertanian seluas 1,6 hektare di Jalan Udang Windu, Kelurangan Mangli, Kaliwates, Jember. Ada dua alat berat yang telah memadatkan tanah untuk persiapan pemasangan pondasi. Selain itu, di lahan hijau timur gapura pintu masuk Perumahan Bumi Mangli Permai, juga sudah ada dua alat berat jenis katrol dan slender yang operasi. 

Reporter: Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Investasi bidang perhotelan yang mahal lazimnya menandai pertumbuhan ekonomi yang membaik di suatu wilayah.

Indikasi itu juga terlihat di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ada investor yang dalam proses membangun hotel di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. 

Namun, anggota DPRD Jember mempersoalkannya. Dalihnya: izinnya belum cukup.  

"Kami bukan ingin menghambat investasi, tetapi kami ingin orang berinvestasi di Jember harus aman dari sisi regulasi. Ketika kami melihat ada regulasi yang kurang mendukung dalam tanda kutip, maka kami meminta agar dihentikan dulu kegiatannya (pembangunan hotel)," kata Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto,  Rabu (23/8/2023).

Politisi Nasdem itu lantas membuat pernyataan bernuansa mengancam. Katanya, jika pemilik hotel melanjutkan pembangunan, pasti akan mendapat tanggapan buruk dari masyarakat setempat, bahkan bisa didemo.

"Ujung-ujungnya pasti pemerintah yang harus disalahkan. Karena apapun itu investasi  tidak akan lepas dari pemerintah," katanya. 

David menyebut, investor hotel harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

"Sekarang tidak laku lagi IMB, yang berlaku adalah PBG. Karena berkaitan dengan RTRW (Rancangan Tata Ruang dan Wilayah)," tuturnya.

Katanya pula, beberapa berkas Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) belum dilengkapi.

"Terus berkaitan dengan UKL-UPL dan beberapa hal lain yang harus dipenuhi oleh pihak hotel ini," Imbuhnya.

Ia cerita, saat dirinya inspeksi, pekerja proyek pembangunan hotel menghentikan alat beratnya beroperasi.

"Kami sampaikan kepada pekerja agar ada kerjasama yang baik dengan pemerintah. Karena Jember ini adalah pemerintahan, bukan negara yang tanpa aturan," katanya. 

Agus, mandor proyek pembangunan hotel ini, mengaku sebatas pekerja biasa sehingga setelah diminta oleh anggota DPRD menghentikan pekerjaan tersebut, dia mengaku langsung menindaklanjuti.

"Diminta menghentikan, ya kami hentikan. Kami di sini hanya pekerja biasa, tidak tahu apa-apa soal bangunan ini," tanggapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved