Berita Bangkalan Hari Ini
Politisi PKS Bangkalan Sebut Terpidana Korupsi Bersifat Pasif, Tidak Rakus
Beliau pasif, tidak rakus. Saya merinding ketika mendengar vonis (sembilan tahun) itu karena saya tahu betul jiwa Ra Latif.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Musawwir, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyanjung Bupati Bangkalan non aktif, Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), yang divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam.
“Beliau pasif, tidak rakus. Saya merinding ketika mendengar vonis (sembilan tahun) itu karena saya tahu betul jiwa Ra Latif. Betul memang semua manusia punya kesalahan, namun dengan vonis itu membuat saya bertanya-tanya, ‘masak iya seberat itu vonis yang diberikan kepada Ra Latif?, tutur Musawwir sambil menghela nafas, Rabu (23/8/2023).
Musawwir kini menjabat Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan. Musawwir dan Ra Latif memang pernah bersama sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2013-2018.
Ra Latif kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangkalan dan Musawwir anggota Komisi C sekaligus tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Ra Latif pada akhirnya terpilih sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023, sementara Musawwir saat ini masih bertahan di legislatif dengan jabatan Wakil Ketua Komisi C sekaligus anggota Banggar DPRD Bangkalan.
Musawwir dengan bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan berada di barisan oposisi. Kendati demikian, Ra Latif yang kala itu masih menjabat Ketua DPC PPP Bangkalan masih sering terlibat aktif berdiskusi dan tukar pendapat dengan Musawwir tentang pembangunan Bangkalan ke depan.
“Walaupun oposisi, saya adalah oposisi yang konstruktif, memberikan masukan positif. Kalau memang salah, saya sampaikan salah. Sebelum beliau ditangkap, saya seminggu bersama Ra Latif membahas soal APBD 2023 dan mengobrol semua tentang permasalahan di Kabupaten Bangkalan,” ungkap Musawwir kepada Tribun Madura.
Selama masa-masa kebersamaan itu, Musawwir melihat sosok Ra Latif bukan lah seorang ‘penjemput bola’ melainkan seorang pribadi yang menunggu dan karakternya cenderung sebagai seorang kyai.
Musawwir mengenang ketika dirinya pernah memberikan masukan di awal Ra Latif menjabat Bupati Bangkalan. Kala itu, politisi senior asal Kecamatan Tanah Merah itu meminta Ra Latif untuk membentuk tim ahli pribadi.
“Tim yang tidak punya kepentingan melainkan kepentingan semata soal kepedulian kepada Ra Latif dan Bangkalan, jangan menggunakan Tim Anggaran (pemkab). Jadi dengan vonis 9 tahun ini saya merasa prihatin betul, menurut saya sangat tidak adil,” pungkas Musawwir.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta kepada Ra Latif atas perkara jual beli jabatan.
Selain itu, Ra Latif juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.712.000.000 atau senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda Ra Latif akan disita atau mengbanti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Baca juga: Rampas Harta Bekas Bupati Bangkalan Jika Tak Sanggup Bayar Rp 9,21 Miliar

Update Berita Terkini Malang dan Jawa Timur via Google News

Derita Kampung Nelayan Bangkalan 20 Tahun Dikepung Banjir, Lelah Laporkan Soal Pendangkalan Sungai |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Depan Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Pengendara Honda Beat Tewas di TKP |
![]() |
---|
Pemuda Asal Surabaya Terjun dari Atas Jembatan Suramadu, Untung Diselamatkan Nelayan ke Daratan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram |
![]() |
---|
Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Kembali Makan Korban, Pengendara Vario Seruduk Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.