Berita Surabaya Hari Ini

Rampas Harta Bekas Bupati Bangkalan Jika Tak Sanggup Bayar Rp 9,21 Miliar

Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, harus membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar atau hartanya dirampas.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, divonis sembilan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam ini. 

Perlu dicatat, Abdul Latif Amin Imron adalah adik Fuad Amin Imron, bekas Bupati Bangkalan (periode 2003 sampai 2013) yang mati saat berstatus narapidana korupsi pada 16 September 2019.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, harus membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar atau jika tidak sanggup, hartanya dirampas. Jika hartanya tidak cukup, harus dikerangkeng.

Itu sebagai akibat dia menerima uang sogok dari jual beli jabatan selama lima tahun berkuasa mulai 2018 hingga 2023.

Perihal uang pengganti itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam, dalam surat putusan.  

Uang pengganti itu harus dibayarkan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan. 

Jika ternyata tidak dibayarkan, sedangkan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa sebagai biaya pengganti tersebut. 

Ketua majelis hakim, Darwanto, menyebutkan, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan tiga tahun kurungan. 

Selain uang pengganti, Abdul Latif Amin Imron juga divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Vonis itu lebih enteng daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Selasa (25/7/2023) lalu.

Saat itu, jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. 

Kini, majelis hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik, berlaku selama lima tahun sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara. 

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," katanya. 

Perlu dicatat, Abdul Latif Amin Imron adalah adik Fuad Amin Imron, bekas Bupati Bangkalan (periode 2003 sampai 2013) yang mati saat berstatus narapidana korupsi pada 16 September 2019.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bekas Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, divonis sembilan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam ini. 
Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, divonis sembilan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam ini.  (luhur pambudi)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved