Berita Surabaya Hari Ini
Rampas Harta Bekas Bupati Bangkalan Jika Tak Sanggup Bayar Rp 9,21 Miliar
Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, harus membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar atau hartanya dirampas.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Perlu dicatat, Abdul Latif Amin Imron adalah adik Fuad Amin Imron, bekas Bupati Bangkalan (periode 2003 sampai 2013) yang mati saat berstatus narapidana korupsi pada 16 September 2019.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, harus membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar atau jika tidak sanggup, hartanya dirampas. Jika hartanya tidak cukup, harus dikerangkeng.
Itu sebagai akibat dia menerima uang sogok dari jual beli jabatan selama lima tahun berkuasa mulai 2018 hingga 2023.
Perihal uang pengganti itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam, dalam surat putusan.
Uang pengganti itu harus dibayarkan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan.
Jika ternyata tidak dibayarkan, sedangkan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa sebagai biaya pengganti tersebut.
Ketua majelis hakim, Darwanto, menyebutkan, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan tiga tahun kurungan.
Selain uang pengganti, Abdul Latif Amin Imron juga divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Vonis itu lebih enteng daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Selasa (25/7/2023) lalu.
Saat itu, jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Kini, majelis hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik, berlaku selama lima tahun sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," katanya.
Perlu dicatat, Abdul Latif Amin Imron adalah adik Fuad Amin Imron, bekas Bupati Bangkalan (periode 2003 sampai 2013) yang mati saat berstatus narapidana korupsi pada 16 September 2019.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bekas Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.