Berita Surabaya Hari Ini

Siasat Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar Hadirkan Saksi Meringankan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sahat Tua Simandjuntak didakwa korupsi Rp 39,5 miliar. Politisi Golkar itu masih berstatus Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023), memeriksa saksi ahli hukum pidana bernama Sholehuddin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. Ia dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Sahat Tua Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif sebagai terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim.  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023), memeriksa saksi ahli hukum pidana bernama Sholehuddin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Ia dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Sahat Tua  Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif sebagai terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim. 

Kepada Sholehuddin, Sahat bertanya mengenai kualifikasi keterangan dua saksi bilamana seorang saksi ternyata telah meninggal dunia sebelum diminta keterangan oleh penyidik kejaksaan. 

"Sampai mana keterangan yang hidup jadi alat bukti yang sah, kalau tersangka lainnya mati?" pancing Sahat. 

Sholehuddin bilang, alat bukti keterangan saksi dinyatakan sah bilamana berjumlah lebih dari satu orang, atau minimal dua orang. Namun keterangan dua orang saksi tersebut, tidak boleh saling bertentangan. 

"Kecuali, misal dalam UU KDRT. Normanya ada pengecualian. Keterangan saksi korban bisa digunakan alat bukti. Dengan catatan, harus didukung oleh alat bukti lainnya. Misal alat bukti keterangan ahli, surat, petunjuk, harus didukung," jawab Sholehuddin. 

Jika ada seorang saksi meninggal dunia, lanjut Sholehuddin, penyidik mencarikan keterangan saksi tambahan yang lain, dengan kualifikasi yang mumpuni. 

Jikalau dipaksakan menggunakan jumlah saksi yang terbatas, terlebih jumlah saksi tersebut hanya satu orang, besar kemungkinan saksi tersebut akan menyampaikan pernyataan bermuatan kebohongan. 

"Bagaimana cara membuktikan? Ya cari alat bukti lain. Petunjuk. Itu pun harus memenuhi KUHP. Apa itu pentunjuk dan sebagainya. Semua harus dijelaskan hukum acara pidana. Kalau tidak bisa memenuhi itu, maka itu artinya tidak cukup bukti," jelasnya. 

Kemudian, Sahat menyampaikan pertanyaannya yang kedua. Yakni, apakah pengakuan bersalah seorang terdakwa dapat menjadi alat bukti dalam sebuah kasus tindak pidana. 

"Apakah pengakuan bersalah seorang terdakwa itu cukup sebagai alat bukti atau didukung oleh alat bukti yang lain?" tanya Sahat kembali. 

Sholehuddin lantas menjawab pertanyaan tersebut secara langsung. Bahwa keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya sudah dianggap sah menjadi salah satu alat bukti. Karena, keterangan tersebut, kualifikasinya sama seperti keterangan ahli. 

Apalagi, keterangan terdakwa tersebut merupakan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, disertai sumpah. 

"Harus ada alat bukti yang sah. Agar dapat dibuat memidana seseorang. Minimal harus 2 alat bukti. Dan keyakinan hakim. Keyakinan hakim itu ada 4 aspek. 1) ainul yaqin. 2) haqul yaqin. 3) qusnul yaqin. 4) nurul yaqin, yang harus digunakan oleh hakim agung atau MK," ujarnya. 

Saat ditemui seusai persidangan, Sholehuddin menjelaskan, UU Tipikor dari masa ke masa mengalami perubahan, yang di mulai sejak zaman setelah kemerdekaan. Mulai dari awal UU Tipikor; UU No 3 Tahun 1971. Hingga sampai pada UU No 20 tahun 2003.

Oleh karena itu, dalam proses memahami sebuah interpretasi delik tindak pidana, perlu adanya pemahaman berdasarkan satu interpretasi. Melainkan, perlu adanya pemahaman interpretasi kesejarahan hingga gramatika atau bahasa. 

"Supaya tepat. Di dalam kita menafsirkan  norma yang diatur dalam UU Tipikor. Sehingga tidak terkesan penegakkan hukum korupsi secara sembarangan," kata Sholehuddin ditemui awak media di area parkir Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya

Sepanjang mengikuti dan menyampaikan keterangan sebagai ahli. Sholehuddin mengapresiasi kejelian majelis hakim dalam menguliti poin per poin dalam kasus ini. 

Terutama saat majelis hakim menanyakan pembayaran uang pengganti. Ia mengatakan, sanki pembayaran uang pengganti itu, adalah pidana tambahan. Bukan pidana pokok. Melainkan hanya berkaitan dengan kasus yang merugikan keuangan negara. 


"Ketika tidak didakwakan dengan pasal 2. Atau pasal 3, UU Tipikor. Di situ ada delik kerugian negara. Maka tidak perlu ada sanksi pidana tambahan uang pengganti. Apanya yang diganti. Makanya itu, pidana tambahan bukan pidana pokok," ungkapnya. 


Lalu, pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam sebuah kasus, hanya BPK. Dan itupun dilibatkan dalam proses penyidikan. 


"Kalau persidangan, ya boleh ada BPKP, audit publik, atau pun jaksa sendiri, kalau pintar. Dan nanti diputuskan hakim, hakim hitung sendiri boleh," katanya. 


"Bentuk Tipikor 32 lebih. Yang menyangkut kerugian keuangan negara hanya 2. Pasal 2 dan pasal 3. Itu yang bisa diberi sanksi pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Selain itu gak bisa," jelasnya. 


Sholehuddin berpesan agar pihak JPU untuk berhati-hati dalam mendakwa dan menuntut seorang terdakwa. 


Berat atau ringannya dakwaan dan tuntutan yang diberikan, harus didasarkan pada ketersediaan alat bukti yang sesuai kualifikasi dan sah. 


"Dan hati-hati dalam mendakwa orang jangan asal; ow ini tuntutan tinggi. Tapi tidak cukup bukti misalnya. Jadi tidak harus menuntut orang tinggi, harus menyesuaikan dengan perbuatan materiil yang terjadi," pungkasnya. 


Sementara itu, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, keterangan ahli hukum pidana selama persidangan dianggapnya makin memperkuat dakwaan yang dibuatnya. 


"Dan kami kira cukup mendukung pembuktian kami, terkait unsur 55 terkait unsur pasal 12. Kami kira gak ada masalah. Justru itu menguatkan pembuktian perkara kami," ujarnya selepas persidangan. 


Ahli hukum pidana sempat membahas mengenai Pasal 55 turut sertanya terdakwa Rusdi dalam membantu terdakwa Sahat melakukan tindak pidana korupsi. 


Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja. Apalagi, sosok terdakwa Rusdi bukanlah sosok pegawai dalam lembaga penyelenggara negara ataupun pegawai negeri sipil (PNS). 


"Terdakwa Rusdi bukan penyelenggara negara, dan bukan pegawai negeri. Tetapi kita kaitkan dengan pasal 12 karena unsur 55 penyertaan sebagai pelaku di dalam, entah itu telah melakukan atau disuruh melakukan," pungkasnya. 


Sekadar diketahui, Sahat Tua Simandjuntak didakwa menerima uang Rp 39,5 miliar sehingga dijerat dua pasal berlapis. 


Jaksa KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022

Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Kemudian, dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya


Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.


Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya. Yakni, tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, ada hal yang meringankan vonis keduanya, yakni menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. 

 


Profil Sahat Tua Simanjuntak


Dikutip dari Kompas.com, Sahat merupakan anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan IX yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. 


Sahat juga menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim periode 2020-2025. 


Penetapan Sahat sebagai Sekretaris DPW Partai Jatim disahkan dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: SKEP-8/DPP/GOLKAR/IV/2020. 


Sebelumnya, terdakwa juga menjabat anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.


Perjalanan Sahat di dunia politik dimulai ketika ia menempuh studi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) pada 1998 silam. 


Sosok yang menurutnya memberikan inspirasi untuk terjun ke politik adalah Ketua DPD Golkar Jatim Martono dan anggota DPR RI dari Golkar Anton Prijatno.


Ia mengaku sering berbicara dengan dua orang tersebut, termasuk masalah yang dihadapi ketika tegabung dalam Senat Mahasiswa. Dari situlah, Sahat sempat menduduki posisi sebagai Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Ubaya pada tahun 1990 silam.

Perjalanan politik anggota DPR Dapil 9 Jatim ini lantas berlanjut ke Golkar setelah memutuskan bergabung dengan partai ini sejak 1990.

Tiga Kali Gagal Nyaleg

Sahat diketahui beberapa kali sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun gagal. Hal tersebut terjadi pada Pileg Jatim 1997 dan 1999 serta Pileg DPR RI 2004. 

Diketahui, Sahat baru terpilih sebagai anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2008 mewakili daerah pemilihan (dapil) 1. 

Ia juga sempat ditunjuk sebagai Ketua Fraksi DPRD Jatim 2014-2019 bahkan berlanjut hingga menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Jatim hingga saat ini.

Harta kekayaan Sahat 

Dalam LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 2021, Sahat tercatat mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang jika ditotal semuanya bernilai Rp 7,4 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp1,5 miliar. 

Tak hanya itu, Sahat juga menyimpan beberapa mobil mewah, salah satunya adalah Toyota Vellfire (2015) yang bernilai Rp 600 juta. 

Mobil lain yang dimilikinya, yakni Toyota Voxy (2018) senilai Rp 430 juta dan Mercedes Benz E250 (2016) senilai Rp700 juta. Jika ditotal, Sahat mempunyai kekayaan sebesar Rp 10,7 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved