Polres Gresik Tembak Komplotan Jambret
BREAKING NEWS - Komplotan Jambret Didor Kakinya, Melawan saat Ditangkap Anggota Polres Gresik
BREAKING NEWS - Komplotan Jambret Didor Kakinya, Melawan saat Ditangkap Anggota Polres Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap BHK, Sat Reskrim Polres Gresik telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut di atas yaitu MH dan OF.
Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria yang dipergunakan sebagai sarana atau alat transportasi untuk melakukan tindak pidana.
Terhadap tersangka atas nama MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Komplotan-jambret-yang-beraksi-di-Kebomas-Gresik-diciduk-Polres-Gresik.jpg)