Berita Magetan Hari Ini

Tidur Sekamar dengan Putrinya yang Masih di Bawah Umur, Berahi Ayah Kandung Meledak dan Terjadilah

Tidur Sekamar dengan Putrinya yang Masih di Bawah Umur, Berahi Ayah Kandung di Nagetan Meledak dan Terjadilah

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Febrianto
Ayah kandung di Magetan tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih di bawah umur. 

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Ayah kandang bernama Wandi Dwi Handoko (41), tega melecehkan putrinya yang berinisial ILR (13) di rumah kontrakan, Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Pelaku yang berasal dari Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tersebut mengaku telah empat kali melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada pamannya berinisial HS.

"Korban bercerita bahwa mulai dicabuli pertama pada sekira bulan Februari 2023 pukul 00.30 WIB, sampai dengan Sabtu 22 Juli 2023 sekira 02.00 WIB," ujar AKP Rudy, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Nafsu Lihat Siswi SMP Pacaran dalam Goa, Pria di Sampang Berbuat Nekat Meraba Organ Intim Siswi Itu

Ia menambahkan, HS mendengar penuturan dari korban bahwa ayah kandungnya memegang payudara dan kemaluan korban.

Tidak cukup sampai di situ, lanjut dia, tersangka juga menyetubuhi korban yang berstatus sebagai anak di bawah umur.

Mendengar cerita tersebut, pamannya geram dan tidak terima.

"Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian."

"Pelaku diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," imbuhnya.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Wandi Dwi Handoko mengaku khilaf melakukan perbuatan itu, dikarenakan tidur bersama korban dalam satu kamar. 

"Tak kuat nahan nafsu, merasa terangsang dengan tubuh korban dan melakukan perbuatan tersebut terhadap korban," ucap tersangka.

Baca juga: 2 Gadis dan 3 Pria Gelar Pesta Mesum di Masjid Tulungagung, Masih di Bawah Umur, Ada Bukti Kondom

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved