Berita Batu Hari Ini
Sosialisasi di Kota Batu, Satpol PP Ajak Linmas Perangi Rokok Ilegal
500 Linmas mengikuti sosialisasi Peningkatan dan Peran Masyarakat Terhadap Cukai Ilegal di eL Hotel Kartika Wijaya, Kota Batu.
SURYAMALANG.COM, BATU - 500 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) mengikuti sosialisasi Peningkatan dan Peran Masyarakat Terhadap Cukai Ilegal di eL Hotel Kartika Wijaya, Kota Batu.
Sosialisasi ini terbagi dalam enam sesi yang digelar sejak 8-29 Agustus.
80 Linmas Desa Pendem, Desa Torongrejo, Desa Punten, dan Desa Mojorejo mengikuti sosialiasi pada Selasa (29/8).
"Linmas merupakan ujung tombak untuk mengawal peraturan desa. Kami mengundang Linmas agar dapat membantu Pemkot dalam mengantisipasi peredaran rokok ilegal di desa. Kami berharap informasi yang mereka dapatkan dalam sosialisasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat," kata Dony Indri Jatmoko, Kabid Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu kepada SURYAMALANG.COM.
Dony berharap sosialisasi ini dapat meminimalisir penyebaran rokok ilegal di kota Batu.
"Kami sudah sosialisasi sejak tahun lalu. Saat itu kami juga melibatkan Linmas, sampai RT dan RW. Hasilnya, peredaran rokok illegal di Kota Batu relatif menurun. Kami juga operasi gabungan untuk deteksi dini," ujarnya.
Dony menjelaskan pihaknya juga sosialisasi pengucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023 sebesar Rp 29,11 miliar ke Kota Batu.
Pemanfaatan DBHCT diatur dalam Permenkeu nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT.
Sektor kesehatan mendapat alokasi 40 persen, 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, 30 persen untuk pemberian bantuan, dan 10 persen untuk penegakan hukum, termasuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
"Anggaran penegakan hukum peredaran rokok ilegal ke Satpol PP sekitar Rp 1,7 miliar," tambahnya.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Malang, Muchammad Fikri menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal kepada Linmas.
Menurutnya, di antara ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
"Kami juga memberi materi terkait cara mengidentifikasi keaslian pita cukai melalui pancaran sinar ultra violet (UV) menggunakan alat handheld backlight. Kami sampaikan mekanisme pelaporan hukum ketika menemukan peredaran rokok ilegal," kata Fikri.
Fikri menambahkan Bea Cukai Malang ditarget mendapat cukai di Malang Raya sebesar Rp 21 triliun pada tahun 2023. Sumber pendapatan cukai didapat dari bea masuk, bea keluar, sampai cukai rokok sebesar 90 persen.
"Kami memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar per Agustus 2023 karena peredaran rokok ilegal. Kami sudah menyita sebanyak 12,4 juta batang rokok ilegal dari hasil penindakan. Semoga masyarakat turut aktif memerangi rokok ilegal. Kalau mendapati rokok ilegal, silakan lapor. Kami lindungi kerahasiaan identitas pelapor," terang Fikri.
Jelang Nataru BNN Gelar Tes Urine Di Empat Lokasi Hiburan Malam di Kota Batu |
![]() |
---|
Hasil Tes IVA Dinkes Kota Batu Deteksi 3 Orang Suspect Kanker Serviks dan 1 Orang Tumor Serviks |
![]() |
---|
Jasa Yasa Gandeng Investor untuk Revitalisasi Hotel Songgoriti Kota Batu |
![]() |
---|
Inilah Titik Rawan Macet di Kota Batu saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Hotel Songgoriti Jadi Angker, Koordinator LSM Pro Desa Menilai Jasa Yasa Harus Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.