Berita Malang Hari Ini

Dishub Kota Malang Ganti Speed Bump di Jalan Kahuripan dengan Pita Penggaduh

Speed Bump Jalan Kahuripan bahayakan pengguna jalan, Dishub Kota Malang Ganti dengan Pita Penggaduh

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Speed trap pita penggaduh di Jalan Kahuripan Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG  - Bahayakan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengganti speed bump karet ban yang terpasang di Jalan Kahuripan.

Kini, speed bump tersebut diganti oleh speed trap berupa pita penggaduh.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa karet ban yang digunakan untuk speed bump di Jalan Kahuripan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kementerian Perhubungan RI.

"Sudah kami lepas. Kami ganti dengan speed trap yang sesuai ketentuan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (30/8/2023).

Dirinya mengatakan, setiap pemasangan baik speed bump, speed hump maupun speed table perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kota Malang.

Selain itu ia juga mencontohkan, jalan kampung yang membatasi kecepatan kendaraan maksimal 20 kilometer per jam, bisa menggunakan speed bump maupun speed hump.

"Untuk jalan kampung boleh dipasang, dengan catatan kecepatan kendaraannya maksimal 20 kilometer per jam. Jadi fungsinya untuk membatasi kecepatan. Namun tentunya, spesifikasi teknis harus sesuai," jelasnya.

Namun apabila speed bump maupun speed hump dipasang di jalan arteri, maka justru dapat membahayakan pengguna jalan.

"Jalan arteri dan jalan kampung, kecepatan kendaraannya berbeda," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim menerangkan, pemasangan pita penggaduh di Jalan Kahuripan berfungsi untuk mengatur laju kecepatan kendaraan.

"Fungsinya untuk mengatur laju kecepatan kendaraan, agar tidak terlalu mengebut saat melintas. Untuk pemasangan speed trap itu, sepenuhnya adalah kewenangan dari Dishub Kota Malang. Kami hanya mendampingi saja," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved