Berita Viral

Segini Nominal Gaji Praka RM Paspampres yang Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Ada Tunjangannya Juga

Segini nominal gaji Praka RM atau Riswandi Manik oknum Paspampres yang culik dan aniaya pria Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Nominal Gaji Praka RM Paspampres Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas. 

SURYAMALANG.COM - Segini nominal gaji Praka RM atau Riswandi Manik oknum Paspampres yang culik dan aniaya pria Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. 

Aksi penculikan hingga berakhir pembunuhan yang dilakukan oleh Praka RM dna kawan-kawannya itu disebut dipicu faktor ekonomi. 

Hal ini dikarenakan para pelaku meminta kepada korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Apakah gaji Paspampres yang diterima Praka RM tak cukup sampai-sampai membuat dirinya nekat melakukan pemerasan hingga berakhir pembunuhan kepada korban?

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Praka RM menjadi satu dari tiga oktum TNI yang terlibat dalam aksi  penculikan dan pembunuhan pria Aceh Imam Masykur (25).

Selain Praka Riswandi Manik, ada dua oknum TNI lainnya, yakni Praka J dan Praka HS serta tiga warga sipil lainnya.

Tiga oknum TNI tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya, sedangkan warga sipil ditahan di Polda Metro Jaya.

Nominal Gaji Praka RM Paspampres Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Gak Cukup Sampai Peras Korban?
Nominal Gaji Praka RM Paspampres Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Gak Cukup Sampai Peras Korban? (Tribunnews)

Baca juga: Rejeki Reski Bocah SD Difabel Viral Disuapi Teman, Kini Dapat Banyak Bantuan, Bercita-cita Jadi Guru

Baca juga: RS Sentosa Ketar-Ketir Tahu Siti Rencana Lapor Polisi Soal Kasus Bayi Tertukar, Klaim Bukan Penjahat

Lantas, apakah gaji Praka Riswandi Manik sebagai anggota paspampres tidak cukup, sehingga tega menggunakan cara ini untuk mendapat uang ‘tambahan’?

Perlu diketahui, anggota paspampres merupakan kesatuan khusus karena sifatnya sebagai pengawal presiden dan wakil presiden serta kepala negara lainnya yang datang ke Indonesia.

Paspampres berasal dari tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Darat (AD).

Tidak mudah bagi seorang prajurit untuk menjadi anggota paspampres karena mereka harus melewati seleksi yang ketat.

Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan gaji anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.

Karena Riswandi Manik dan dua temannya, J dan HS, berpangkat Praka, berdasarkan aturan itu gaji mereka berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulannya.

Itu baru gaji pokok saja. Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) tiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Besaran tunjangan tergatung dari kelas jabatannya. 

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Selain itu, seorang anggota TNI juga berhak memperoleh tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Lunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan beras 18 kg selama sebulan atau diganti uang Rp 8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga, uang lauk pauk Rp 60 ribu per hari.

Terdapat pula tunjangan jabatan. Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000.

Artikel SerambiNews.com 'Ternyata Segini Besaran Gaji Praka RM'.

Ternyata penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25) sudah direncakan oleh para pelaku oknum TNI tersebut.

Hal itu diungkapkan Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya), Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8/2023).

Tampang 3 Oknum TNI aniaya dan bunuh warga Aceh, Imam Masykur hingga meninggal, yakni Praka J (kiri), Praka HS (tengah) dan Praka RM (kanan)
Tampang 3 Oknum TNI aniaya dan bunuh warga Aceh, Imam Masykur hingga meninggal, yakni Praka J (kiri), Praka HS (tengah) dan Praka RM (kanan) (youtube/KOMPASTV)

Baca juga: Akhir Bahagia Cyntya Anak yang Viral Jualan Peyek Sambil Merangkak, Ada Harapan Bisa Jalan Normal

Baca juga: Emak-emak Protes Diberi Jajan Rp 500an untuk Cegah Stunting Anak dari Posyandu, Terjadi di Aceh

“Mereka ini (oknum TNI) semua satu angkatan, yang latar belakangnya orang-orang dari Aceh, yang sama-sama sedang di Jakarta,” kata Irsyad.

Karena itu, mereka berkumpul untuk merencanakan melakukan penculikan dan pemerasan terhadap warga Aceh.

“Mereka melakukan itu secara bersamaan (dan) terencana untuk (melakukan) penculikan dan pemerasan ini dari kelompok orang yang sama,” jelasnya.

Dikatakan Irsyad, para pelaku tidak mengenal secara detail identitas korban Imam Masykur, namun mengetahui kegiatan komunitas korban ini apa-apa saja.

“Dia (pelaku) tidak saling kenal tapi tau komunitas korban ini berasal dari Aceh dan kegiatannya apa saja. Sehingga mereka melakukan tindakan tersebut,” bebernya.

Sejauh ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 8 saksi terkait kasus meninggalnya Imam Masykur.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved