Jumat, 1 Mei 2026

Berita Surabaya Hari Ini

Niat Jahat Wartawan Abal-abal Perekayasa Limbah Medis RSUD dr Soewandhi, Surabaya

Wartawan abal-abal dari media online itu bernama Supandi alias Pendik, tinggal di Surabaya. Dia membuat berita fiktif ihwal RSUD dr Soewandhi.

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
PEMERAS - Polisi membuka identitas dan tampang wartawan abal-abal di balik penangkapan petugas kebersihan yang mencuri limbah medis di RSUD dr Soewandhi, Surabaya. Wartawan abal-abal dari media online itu bernama Supandi alias Pendik, tinggal di Surabaya.  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polisi membuka identitas dan tampang wartawan abal-abal di balik penangkapan petugas kebersihan yang mencuri limbah medis di RSUD dr Soewandhi, Surabaya.

Wartawan abal-abal dari media online itu bernama Supandi alias Pendik, tinggal di Surabaya

Pendik inilah yang merancang skenario supaya Zainal, petugas kebersihan RSUD dr Soewandhi, mencuri limbah medis dari ruang laboratorium.

Selanjutnya, limbah medis itu seolah-olah ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Kemudian, Pendik membuat berita fiktif soal limbah medis dibuang sembarangan oleh pihak RSUD dr Soewandhi.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho, tersangka Pendik berniat memeras pihak RSUD dr Soewandhi  setelah gencar memberitakan pembuangan limbah medis yang sebetulnya rekayasa belaka.

Skenario itu tidak berjalan mulus. Pihak RSUD dr Soewandhi memeriksa rekaman CCTV dan mengetahui Zainal mencuri limbah medis itu untuk diserahkan kepada Pendik,   

Awalnya, Zainal dan Pendik saling kenal di warung kopi, April 2023 lalu. Zaenal sempat berkeluh kepada Pendik ihwal sakit hatinya karena sering dimarahi pimpinan gara-gara kurang hasil pekerjaannya kurang bersih. 

Setelah menjalankan skenario sesuai arahan Pendik, Zaenal lalu berkoar di akun Facebooknya yang memberi kode bahwa akan ada berita miring perihal tempat kerjanya di media massa. 

Zaenal pun ditangkap karena kasus pencurian, sedangkan Pendik dijerat dengan pasal berlapis. 

"Khusus Pendik, pertama Pasal 363 KUHP berkaitan dengan peranannya menyuruh Zainal mencuri. Kedua, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoax. Ketiga, pencemaran nama baik, atau Pasal 310 KUHP," kata Dwi Nugroho.

Kasus tersebut terjadi pada 14 Agustus lalu. Kejadiannya di TPS Rangkah. Diketahui Pendik melakukan perbuatan itu bersama satu orang teman.

"Kami akan dalami lagi apakah ada tambahan tersangka lain," tandas Dwi.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved