Tragedi Kanjuruhan

TATAK: Polisi Jelas Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan

TATAK: Kalau perbuatan itu melawan hukum, ya jelas perbuatan melawan hukum. Karena apa yang dilakukan oleh mereka melah melanggar aturan FIFA.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
purwanto
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mendampingi keluarga korban Devi Athok (dua dari kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Advokat Imam Hidayat & Co Kota Malang, Senin (16/1/2023). Keluarga korban menolal dan pesemis atas sidang Tragedi Kanjuruhan yang di gelar di PN Surabaya hari ini. Keluarga korban menilai penanganan hukum belum adil bagi korban. 

TATAK: Kalau perbuatan itu melawan hukum, ya jelas perbuatan melawan hukum. Karena apa yang dilakukan oleh mereka melah melanggar aturan FIFA.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi menyatakan unsur-unsur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi untuk mengusut kasus Tragedi Kanjuruhan, sebagaimana dilapoorkan Devi Athok Yulfitri dan Rizal Putra Pratama.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers, Jumat (8/9/2023), mengungkap hasil gelar perkara laporan model B itu.  

Sebagai informasi, kesimpulan ini disampaikan Kapolres Malang usai pihak penyidik melakukan pendalaman terkait gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus telah dilakukan oleh pihak penyidik dengan melibatkan pihak pelapor pada Jumat (1/9/2023) lalu.

Hasil gelar perkara laporan model B perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut langsung direspons keras oleh penasehat hukum keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat.

"Tentunya, saya tidak sepakat dan tidak setuju kalau proses penyelidikan dihentikan. Dengan alasan, tidak memenuhi unsur pemenuhan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Saya sangat keberatan dan sangat tidak setuju dan ini melukai rasa keadilan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (8/9/2023).

Dia mengungkapkan, berbicara dan membahas lebih lanjut tentang unsur pasal, itu adanya di tahap pengadilan.

"Dari penyelidikan untuk naik ke proses penyidikan, hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka," tambahnya.

Dirinya pun juga sedikit "membedah" unsur pasal yang ada di laporan model B, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Pasa intinya, Pasal 338 adalah dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menghilangkan nyawa orang. Kalau unsur sengajanya, kita memakai teori sadar akan kemungkinan,"

"Ketika anggota polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun, seharusnya mereka sadar kemungkinan yang akan ditimbulkan yaitu chaos. Dan banyak dari Aremania yang meninggal dunia di tribun berdiri, tidak hanya di pintu 13 Stadion Kanjuruhan," terangnya.

Lebih lanjut, dirinya juga membahas tentang unsur perbuatan melawan hukum.

"Kemudian kalau perbuatan itu melawan hukum, ya jelas perbuatan melawan hukum. Karena apa yang dilakukan oleh mereka (polisi) telah melanggar aturan FIFA Pasal 19. Yaitu, dengan membawa gas air mata ke dalam stadion, padahal hal itu jelas dilarang," ungkapnya.

Pihaknya pun tidak akan tinggal diam. Melainkan, akan menyiapkan langkah-langkah hukum sebagai upaya dalam mencari keadilan.

"Opsi langkah-langkah hukum, mungkin kami akan melakukan pra peradilan. Lalu yang kedua, kami juga akan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh penguasa,"

"Itu opsi langkah hukum yang akan kami ambil. Tentunya, hal ini akan kami rundingkan bersama dengan keluarga korban," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved