Tragedi Kanjuruhan

Isak Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Kuasa Nyawa Keluarga Diganti Uang Rp 15 Juta

Isak tangis keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat mengetahui nyawa keluarga mereka diganti dengan uang Rp 15 juta. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM
Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Kuasa Tahan sedih Nyawa Keluarga Diganti Rp 15 Juta 

SURYAMALANG.COM - Isak tangis keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat mengetahui nyawa keluarga mereka diganti dengan uang Rp 15 juta. 

Hal ini ketahui saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan restitusi bagi 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada Selasa (31/12/2024).

Sebagai informasi, Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya.

Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi korban seperti semula sebelum terjadi kerugian.

 Restitusi juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.

Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis hanya mengabulkan Rp1,2 miliar dari total tuntutan Rp17,5 miliar. 

Majelis hakim menetapkan 5 terpidana  kasus ini AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris untuk restitusi tersebut.

Kelima terpidana yang dalam sidang tersebut menjadi termohon membayar Rp15 juta kepada para keluarga korban yang meninggal dunia. Sedangkan untuk korban luka-luka Rp10 juta. 

Seorang ibu korban Tragedi Kanjuruhan menangis histeris setelah mendapat putusan restitusi untuk anaknya yang tewas hanya Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/12/2024).
Seorang ibu korban Tragedi Kanjuruhan menangis histeris setelah mendapat putusan restitusi untuk anaknya yang tewas hanya Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/12/2024). (SURYAMALANG.COM/TONY HERMANSYAH)

Baca juga: Santri Banyuwangi Dihajar 6 Seniornya Kini Kritis, Alami Luka Sekujur Tubuh dan Wajah Lebam-lebam

Angka itu menuai aksi protes dari para keluarga korban. Mereka banyak yang menangis, sampai-sampai ada yang melontarkan kata-kata umpatan.

Mereka kecewa sebab nilai restitusi tidak sesuai yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada tuntutan memang angka restitusi terlampau sangat kecil. Keluarga korban meninggal dunia ada yang menuntut mendapat hampir Rp300-250juta.

Para korban menuntut restitusi ini sebagai hukuman. Sebab para termohon menilai tragedi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya akibat gas air mata ditembakan di dalam Stadion Kanjuruhan.

Lebih-lebih dalam kondisi asap gas air mata masih mengepul, menutup pintu gate 13 yang menjadi akses keluar. 

"Kalau saya punya uang banyak saya akan usut sampai akar-akarnya. Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan apa-apa saat disimpulkan tragedi Kanjuruhan karena angin. Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," kata Sulyah, ayah yang kehilangan anak usia 14 saat tragedi Kanjuruhan.

LPSK mendengar putusan itu menyatakan langsung banding. Kemarahan para keluarga korban tak terbendung. Bahkan Komisaris LPSK Susilaningtias sempat terlihat seorang ibu yang menangis histeris.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved