Tragedi Kanjuruhan
UPDATE Restitusi Tragedi Kanjuruhan: Umpatan Devi Atok Nyawa 2 Anak Diganti Rp15 Juta, LPSK Banding
Update restitusi Tragedi Kanjuruhan: umpatan Devi Atok nyawa 2 anak diganti Rp15 juta, LPSK janji ajukan banding, berapa lama?
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Berikut update restitusi Tragedi Kanjuruhan yang pelik dan penuh kontroversi setelah sidang digelar pada (31/12/2024) lalu.
Duka dan lara dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober 2022 silam belum tuntas sampai sekarang.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih harus tertampar kenyataan nyawa keluarga yang hilang diganti dengan uang Rp 15 juta.
Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Cholis.
Baca juga: SOSOK Aswin Pemain Baru Arema FC Asal Sulawesi Barat Ramaikan Bursa Transfer Liga 1, Jebolan PON
Restitusi bagi 71 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hanya dikabulkan senilai Rp 1,2 miliar dari total tuntutan Rp 17,5 miliar.
Majelis hakim diketahui menetapkan 5 terpidana yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris untuk restitusi tersebut.
Kelima terpidana yang dalam sidang tersebut menjadi termohon membayar Rp 15 juta kepada para keluarga korban yang meninggal dunia.
Sedangkan untuk korban luka-luka mendapat Rp10 juta. Angka itu sontak menuai aksi protes dari para keluarga korban.
Termasuk Devi Atok, warga Bululawang, Malang yang kehilangan dua anaknya dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Berita Arema FC Populer: Jadwal Peresmian Stadion Kanjuruhan, Debut Ze Gomes Lawan Dewa United

Devi Atok menilai polisi keliru menganggap santunan sebagai restitusi.
"Ya kami sangat kecewa, saya bilang polisi ini tolol karena menganggap donasi itu sebagai restitusi" ucapnya kepada suryamalang.com, (31/12/2024).
"Sidang model A saja hanya dihukum 2,5 tahun, tapi gak tahu dihukum di hotel atau dimana" imbuhnya.
"Sekarang restitusi saja hanya Rp15 juta, ya kita tukar posisi saja seandainya anaknya polisi saya bunuh dua sebagai ganti anak saya yang meninggal itu baru adil, terus saya bayar Rp15 juta," cecar Devi Atok.
Janji LPSK Ajukan Banding
Terkait hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias turut mengecam putusan tersebut.
restitusi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
korban Tragedi Kanjuruhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
Malang
Kanjuruhan
suryamalang
Isak Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Kuasa Nyawa Keluarga Diganti Uang Rp 15 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tangis Histeris Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diberi Restitusi Cuma Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Polres Malang Bantu 3 Gerobak Usaha Kecil Pada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan, TATAK Akan Ambil Langkah Hukum Lain |
![]() |
---|
TATAK: Polisi Jelas Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.