Tragedi Kanjuruhan

UPDATE Restitusi Tragedi Kanjuruhan: Umpatan Devi Atok Nyawa 2 Anak Diganti Rp15 Juta, LPSK Banding

Update restitusi Tragedi Kanjuruhan: umpatan Devi Atok nyawa 2 anak diganti Rp15 juta, LPSK janji ajukan banding, berapa lama?

|
Suryamalang.com/Tony Hermawan/Rifky Edgar
Devi Atok (kanan). Update restitusi tragedi Kanjuruhan: nyawa 2 anak diganti Rp15 juta, LPSK janji ajukan banding. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut update restitusi Tragedi Kanjuruhan yang pelik dan penuh kontroversi setelah sidang digelar pada (31/12/2024) lalu. 

Duka dan lara dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober 2022 silam belum tuntas sampai sekarang. 

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih harus tertampar kenyataan nyawa keluarga yang hilang diganti dengan uang Rp 15 juta. 

Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Cholis. 

Baca juga: SOSOK Aswin Pemain Baru Arema FC Asal Sulawesi Barat Ramaikan Bursa Transfer Liga 1, Jebolan PON

Restitusi bagi 71 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hanya dikabulkan senilai Rp 1,2 miliar dari total tuntutan Rp 17,5 miliar. 

Majelis hakim diketahui menetapkan 5 terpidana yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris untuk restitusi tersebut.

Kelima terpidana yang dalam sidang tersebut menjadi termohon membayar Rp 15 juta kepada para keluarga korban yang meninggal dunia.

Sedangkan untuk korban luka-luka mendapat Rp10 juta. Angka itu sontak menuai aksi protes dari para keluarga korban.

Termasuk Devi Atok, warga Bululawang, Malang yang kehilangan dua anaknya dalam Tragedi Kanjuruhan. 

Baca juga: Berita Arema FC Populer: Jadwal Peresmian Stadion Kanjuruhan, Debut Ze Gomes Lawan Dewa United

Para keluarga korban tragedi Kanjuruhan menangis di halaman Pengadilan Negeri Surabaya
Para keluarga korban tragedi Kanjuruhan menangis di halaman Pengadilan Negeri Surabaya (Suryamalang.com/Tony Hermawan)

Devi Atok menilai polisi keliru menganggap santunan sebagai restitusi.  

"Ya kami sangat kecewa, saya bilang polisi ini tolol karena menganggap donasi itu sebagai restitusi" ucapnya kepada suryamalang.com, (31/12/2024).

"Sidang model A saja hanya dihukum 2,5 tahun, tapi gak tahu dihukum di hotel atau dimana" imbuhnya. 

"Sekarang restitusi saja hanya Rp15 juta, ya kita tukar posisi saja seandainya anaknya polisi saya bunuh dua sebagai ganti anak saya yang meninggal itu baru adil, terus saya bayar Rp15 juta," cecar Devi Atok.

Janji LPSK Ajukan Banding

Terkait hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias turut mengecam putusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved