Berita Malang Hari Ini

Guru Ngaji di Kecamatan Lawang Malang Cabuli Santriwati, Total Ada 4 Korban Anak di Bawah Umur

Guru Ngaji di Kecamatan Lawang Malang Cabuli Santriwati, Total Ada 4 Korban Anak di Bawah Umur

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, MALANG - IMS alias Kasidi (32) seorang guru ngaji asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang nekat mencabuli anak di bawah umur selama tiga tahun.

Korban pencabulan yang dilakukan Kasidi merupakan muridnya sendiri.

Kasus ini terungkap usai ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 19 Agustus 2023.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada 6 September 2023.

"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti yang cukup, kami amankan tersangka pada 6 September 2023," ujar Wisnu kepada SURYAMALANG.COM.

Wisnu menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya dengan menggunakan tipu daya bujuk raya dan kata-kata kebohongan.

Di mana kata yang selalu digunakan adalah 'Lek nurut nang gurune bakalan sukse' (Jika menurut ke guru nanti akan sukses).

Dari perkataan tersangka itulah membuat para korban percaya.

Hingga akhirnya, empat korban yakni SUH (12), WMU (14), SNA (14), dan ADA (19) menerima perlakuan cabul.

Di mana SUH dicabuli sebanyak 3 kali sejak Maret hingga Juni 2023.

Lalu WMU sebanyak 5 kali sejak 2021 hingga Juni 2023.

Korban SNA dicabuli sebanyak 4 kali mulai 2020 sampai Mei 2023.

Dan korban ADA dicabuli sebanyak 5 kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.

"Jenis pelecehannya seperti mencium pipi dan memegang kemaluan korban."

"Biasanya dilakukan di tempat mengaji saat libur," paparnya.

Akibat perbuatannya, Kasidi dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved