Berita Surabaya Hari Ini
Para Saksi Ungkap Modus Bekas Kadispendik Jatim dan Bekas Kepala SMK di Jember, Eny Rustiana
Sidang lanjutan terdakwa korupsi bekas Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan bekas kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023), memeriksa para saksi dalam sidang bekas Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman, terdakwa korupsi Rp 8,2 miliar.
Sejumlah saksi menyatakan pernah mendengar , Syaiful Rachman memerintahkan agar menyerahkan proses pembangunan sebagian komponen ruang praktik siswa (RPS) SMK; atap dan mebeler, kepada pihaknya.
Instruksi tersebut didengar oleh para saksi saat diundang dalam empat kali acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dispendik Jatim, di beberapa lokasi, seperti Kota Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo.
Kesaksian tersebut muncul dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp 8,2 miliar.
Perkara ini melibatkan Syaiful Rachman dan bekas kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana,
Ketua Majelis Hakim, Arwana sempat melakukan voting yang bertujuan melakukan pendataan terhadap para saksi yang hadir dalam ruang sidang kali ini, apakah sempat menyaksikan dan mendengar pernyataan langsung terdakwa Syaiful Rachman kala itu sebagai kadispendik untuk menangani separuh pembangunan RPS tersebut.
Para saksi dibacakan sepenggal keterangan dalam BAP yang menyebut adanya instruksi tersebut. Kemudian para saksi dimintai keterangan satu persatu secara bergiliran.
Hasilnya, dari 10 orang saksi. Terdapat enam orang saksi yang mengaku sempat mengetahui dan mendengar adanya keterangan tersebut.
Sedangkan, empat orang saksi lainnya, tidak. Terdiri dari dua orang ragu-ragu. Sedangkan, dua orang lainnya, mengaku tidak pernah menjadi peserta bimtek tersebut.
"Ada 4; 2 ragu-ragu, 2 gak ikut bimtek (mengaku di depan hakim tidak mendengar pernyataan. Ada 6 yang mengaku mendengar)," ujar Hakim Ketua Arwana, di tengah jalannya proses persidangan.
Sementara itu, saksi kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah di Jombang, berinisial SN, mengatakan, sekolahnya kala itu memperoleh DAK setelah mengajukan proposal yang dibuat oleh tim sarana prasarana internal sekolah kepada pihak Dispendik Jatim.
Seingatnya, keseluruhan uang DAK yang dicairkan nanti, bersifat swakelola. Anehnya, pada beberapa komponen pembangunan; atap dan mebeler, ternyata diserahkan ke pihak Dispendik Jatim.
Informasi tersebut diperolehnya setelah mengikuti serangkaian tahapan bimtek yang dilaksanakan oleh pihak Kadispendik Jatim kala itu.
"Memang ada beberapa item pembangunan yang didrop atau dikirim. Pada saat bimtek itu, untuk pengerjaan atap bukan swakelola. Nanti bahannya dikirim. Dan uangnya ditransfer. Jumlah bimteknya saya lupa," ujar saksi SN.
Kemudian, kepsek sebuah SMK Plus di Jombang, berinisial MAM mengungkapkan, pada beberapa penyelenggaraan bimtek, dirinya melihat kehadiran terdapat Syaiful Rachman sebagai Kadispendik Jatim, kala itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kadispendik-Jatim-Syaiful-Rachman-dan-bekas-kepala-SMK-swasta-di-Jember-Eny-Rustiana.jpg)