Berita Surabaya Hari Ini
Para Saksi Ungkap Modus Bekas Kadispendik Jatim dan Bekas Kepala SMK di Jember, Eny Rustiana
Sidang lanjutan terdakwa korupsi bekas Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan bekas kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Ternyata Ketua Tim P2S sebuah SMK di Lamongan, berinisial RRF, tak ambil pusing. Dihadapan majelis hakim, wanita berkerudung merah itu menyampaikan bahwa pihak sekolahnya tetap membuat LPJ untuk pembangunan gedung dari pondasi hingga dinding.
Sedangkan, untuk rangka dan atap bangunan, dirinya mengaku menuliskan keterangan dengan mencantumkan nama Eny ke dalam sebuah laporan pembuatan LPJ khusus komponen rangka atap dan mebeler.
"Saya bekerja sesuai intruksi kepsek. Karena kepsek yang ikut bimtek (soal apakah ada instruksi soal pembuatan LPJ tidak tahu sama sekali). LPJ itu ditulis, 'untuk atap dan mebeler di transfer ke Bu Eny', begitu," ungkap saksi RRF.
Lalu, dipenghujung sidang kali ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim memberikan tinjauannya. Namun, kedua terdakwa hanya memanfaatkannya dengan menyampaikan pernyataan.
Terdakwa Syaiful Rachman mengaku, menyayangkan, keterangan para saksi cenderung menjawab lupa selama persidangan berlangsung.
Kemudian, mengenai salah satu sekolah SMK di Menganti, Gresik yang tidak menggunakan fasilitas dana pembangunan atap.
Ia menyebutkan, perizinan atas hal tersebut, bukan melalui dirinya. Melainkan, pada pihak kepala bidang Dispendik Jatim.
"Yang SMK Al Azhar tidak menggunakan atap seusai dengan yang lain, itu persetujuannya melalui kepala bidang. Dia menjadi pakai cor dek, ke Pak Agus sebagai perencana," ujar Syaiful Rachman yang memakai kemeja warna putih dari layar monitor persidangan tersebut.
Kemudian, terdakwa Eny. Ia menampik beberapa keterangan dari sejumlah saksi yang menyebutkan dirinya tidak mengirimkan bahan baku rangka atap untuk pembangunan RPS, seusai proses pentransferan uang.
"Saya tanpa pertanyaan, cuma menanggapi. Ada yang salah yang mulia. SMK A Yani Lamongan sudah kami bangun atap mulai Agustus. Sudah saya kirim barang. SMK Raden Paku. Sudah juga kita kirim. Tapi pembangunannya belum selesai," ujar Eny yang memakai kerudung warna putih bermotif bunga-bunga itu.
Sekadar diketahui, terungkap modus bekas Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan bekas kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kadispendik-Jatim-Syaiful-Rachman-dan-bekas-kepala-SMK-swasta-di-Jember-Eny-Rustiana.jpg)