Berita Malang Hari Ini
Sidang Kasus Perusakan Kantor Arema FC, Pengacara Anggap Pengenaan Pasal 160 Tidak Tepat
Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dan Muhammad Feri Krisdianto dituntut satu tahun penjara terkait perkara perusakan kantor Arema FC
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dan Muhammad Feri Krisdianto dengan hukuman pidana satu tahun penjara terkait perkara perusakan kantor Arema FC.
JPU menuntut Ambon Fanda dan Feri Krisdianto dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (13/9).
Sedangkan Ambon Fanda dan Feri Krisdianto mengikuti sidang secara daring dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Tuntutan untuk enam terdakwa lain lebih rendah dibandingkan tuntutan untuk Ambon Fanda dan Feri.
Jaksa menuntut terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, dan Andika Bagus Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Enam terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa telah merugikan Arema FC. Untuk hal yang meringankan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya, memohon maaf ke pihak Arema FC, dan Arema FC juga sudah memaafkan perbuatan para terdakwa," ujar Moh Heriyanto, JPU Kejari Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Heriyanto menyebutkan JPU akan menunggu penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
"Pledoi akan disampaikan dalam sidang selanjutnya pada Rabu (20/9)," tambahnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi. Adhy menganggap pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Ambon Fanda tidak tepat.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa perbuatan pidana ditujukan kepada penguasa umum. Apakah Arema FC merupakan penguasa umum? Kan bukan. Ini yang akan kami sampaikan dalam pledoi nanti," kata Adhy.
Adhy berharap pledoi tersebut bisa membuat Ambon Fanda bebas dari tuntutan.
"Tuntutannya saja tidak tepat. Selain itu, Ambon Fanda orasi untuk agenda aksi di depan Kantor Kejaksaan, bukan aksi di Arema FC. Meskipun Ambon Fanda sudah ditahan sejak akhir Januari 2023, kami hanya ingin klien kami dibebaskan," tambahnya.
Penasehat hukum Feri Krisdianto, Aldiano Modal mengatakan pihaknya juga akan mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya.
"Terkait dugaan pemukulan, pihak Arema FC yang pertama kali memukul malah tidak diproses. Ini kan baku hantam. Selain itu, klien kami berupaya meredam massa. Saat aksi itu, juga tidak ada instruksi untuk perusakan," kata Aldiano.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.