Berita Viral

Viral Uang Mainan di Dalam Mesin ATM, Wanita Banjarmasin Kaget Tarik 2 Juta yang Asli Cuma 500 Ribu

Viral uang mainan di dalam mesin ATM, wanita Banjarmasin kaget tarik 2 juta yang asli cuma 500 ribu.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
CHANDRA via BanjarmasinPost.com/Ilustrasi (kanan) Canva.com
Uang mainan yang ditarik dari ATM (kiri), ilustrasi menarik uang di mesin ATM (kanan). Viral uang mainan di dalam mesin ATM, wanita Banjarmasin kaget tarik 2 juta yang asli cuma 500 ribu 

SURYAMALANG.COM, - Beredar viral uang mainan di dalam mesin ATM dialami seorang wanita di Banjarmasin

Lebih mengejutkan lagi, uang mainan itu jumlahnya jutaan rupiah dari total uang yang diambil wanita tersebut. 

Setelah dikonfirmasi, ternyata benar wanita yang membagikan video mengalami peristiwa tersebut. 

Awalnya, kabar ini beredar pertama kali di akun Instagram @n.e.Chandra yang membagikan pengalamannya. 

Dari akun tersebut, pengunggah menulis agar orang-orang lebih berhati-hati saat melakukan pengambilan uang di ATM.

Pengunggah mengaku mengambil uangnya di sebuah ATM di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut Banjarmasinpost (grup Suryamalang) mengkonfirmasi kebenaran informasi yang di-posting oleh pengunggah.

Pemilik akun tersebut ternyata bernama Chandra Sofyan. 

Bukti uang mainan yang diambil Chandra Sofyan dari ATM
Bukti uang mainan yang diambil Chandra Sofyan dari ATM (CHANDRA via BanjarmasinPost.com)

Chandra menceritakan pada hari Minggu (3/9/23) malam melakukan pengambilan uang tunai di ATM tersebut.

"Waktu itu uang yang diambil dari ATM, langsung dimasukan ke dalam dompet tanpa cek dan ricek dan langsung ke orang tua (mama)" kata Chandra Selasa (12/9/2023). 

"Mama menyerahkan sama tante dan dari sanalah baru ketahuan ternyata itu uang yang diambil ialah uang mainan," jelasnya.

Awalnya Chandra tidak menyadari duit itu adalah uang mainan karena bentuk, warna dan gambarnya sama persis.

Chandra juga tidak merasa curiga karena sebelumnya sering melakukan penarikan di ATM Jalan Gatot Subroto tersebut.

"Pengambilan pada malam. Karena sudah sering di ATM itu, jadi percaya saja dan langsung memasukkan ke dalam dompet" ungkapnya. 

Chandra mengaku uang mainan yang keluar dari mesin ATM cukup banyak, sebanyak 15 lembar dengan nominal Rp 100 ribu, total angkanya Rp 1,5 juta.

"Uang yang ditarik senilai Rp 2 juta dan Rp 1.5 juta uang mainan dan Rp 500 ribu uang asli. Jadi rupanya posisi uang mainan itu di antara uang yang asli," urai Chandra.

Baca juga: Viral Tampang Penjual Cilok Mirip Lionel Messi di Sukabumi, Begini Wajah La Pulga Setelah Pensiun?

Artikel BanjarmasinPost.co.id 'Penarikan Tunai ATM di Banjarmasin, Malah Keluar Uang Mainan'

Lebih lanjut, Chandra mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke call center bank.

Kemudian, pihak bank mengatakan akan melakukan investigasi.

Terkait postingan Chandra di sosial media, wanita itu berharap bisa memberi edukasi ke masyarakat lain agar lebih hati-hati saat pengambilan uang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke bank soal masalah yang dialami Chandra, pihak humas belum mau memberi penjelasan.

Bank hanya menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam tahap investigasi soal kabar uang mainan tersebut.

Uang Mainan Juga Ada Sanksi Pidananya

Definisi uang mainan sendiri berbeda dengan uang palsu, namun sama-sama tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang mainan yang dimaksud adalah kategori "rupiah tiruan".

Berdasarkan definisi yang disebutkan dalam UU Mata Uang, "rupiah tiruan adalah yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara".

Sementara, "rupiah palsu" adalah uang tiruan yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran yang melawan hukum.

Dalam ayat pertama Pasal 24 Undang-Undang Mata Uang, disebutkan setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.

Kemudian di ayat selanjutnya, setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol  Dedi Prasetyo, uang mainan dapat saja menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.

"Uang mainan kalau dipakai transaksi dan akibat dari giat tersebut timbul kerugian kepada pihak lain maka dapat timbul peristiwa pidana" kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, (23/10/2018).

"Namun demikian, perlu pendalaman dulu oleh penyidik," imbuhnya. 

Lebih jelas, Dedi menyebut ada ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 244 KUHP:

"Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".

Pasal 245 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu. 

Ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(BanjarmasinPost.co.id|Mia Maulidya)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved