Berita Viral

Kenali Ciri-ciri Uang Mutilasi yang Viral, Gabungan Uang Asli dan Uang Palsu Agar Jumlahnya Banyak

Kenali ciri-ciri uang mutilasi yang viral, gabungan uang asli dan uang palsu agar jumlahnya banyak.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Youtube TribunJateng/SripokuTV
Uang kertas Rp 100 ribu dan Rp 5 ribu. Kenali ciri-ciri uang mutilasi yang viral, gabungan uang asli dan uang palsu agar jumlahnya banyak 

1. Pasal 34

Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

2. Pasal 35

Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000

3. Pasal 36

Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Oleh karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali uang rupiah. 

Hal itu bisa dilakukan dengan memahami setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, baik gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, gambar alam serta flora fauna.

Termasuk juga unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved