Berita Viral
Kenali Ciri-ciri Uang Mutilasi yang Viral, Gabungan Uang Asli dan Uang Palsu Agar Jumlahnya Banyak
Kenali ciri-ciri uang mutilasi yang viral, gabungan uang asli dan uang palsu agar jumlahnya banyak.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
1. Pasal 34
Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
2. Pasal 35
Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
3. Pasal 36
Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Oleh karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali uang rupiah.
Hal itu bisa dilakukan dengan memahami setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, baik gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, gambar alam serta flora fauna.
Termasuk juga unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
ciri-ciri uang mutilasi
uang mutilasi
viral di media sosial
uang asli
uang palsu
memperbanyak jumlah uang
berita viral
suryamalang
Tangis Ibu Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan, Bersyukur Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
SOSOK Bripka Rian Viral Polisi Nyambi Jadi Badut Gratis Demi Anak Yatim |
![]() |
---|
SOSOK Respati Ardi Wali Kota Solo yang Tak Larang Bendera One Piece, Dulu Blusukan Bareng Gibran |
![]() |
---|
Lagi-lagi Amnesti, Prabowo Bebaskan Gus Nur Atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Kenang Momen Gibran dan Anies Baswedan Pakai One Piece, KIni Pemerintah Larang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.