Berita Viral
Kenali Ciri-ciri Uang Mutilasi yang Viral, Gabungan Uang Asli dan Uang Palsu Agar Jumlahnya Banyak
Kenali ciri-ciri uang mutilasi yang viral, gabungan uang asli dan uang palsu agar jumlahnya banyak.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
1. Pasal 34
Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
2. Pasal 35
Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
3. Pasal 36
Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Oleh karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali uang rupiah.
Hal itu bisa dilakukan dengan memahami setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, baik gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, gambar alam serta flora fauna.
Termasuk juga unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
ciri-ciri uang mutilasi
uang mutilasi
viral di media sosial
uang asli
uang palsu
memperbanyak jumlah uang
berita viral
suryamalang
Siapa Dedy Yon Wali Kota Tegal Nikahi Gadis Asal Solo Disaksikan Jokowi? Punya Harta Rp 14 M |
![]() |
---|
Rekam Jejak Iptu Pulung Anggara Kapolsek Kediri Siram Miras ke Bawahan Gegara Telat,Karier Mentereng |
![]() |
---|
VIRAL Curhat Toni Permana Pengusaha Paving Block Tak Didukung Pemerintah, Dedi Mulyani Turun Tangan |
![]() |
---|
Momen Kapolri Tak Disalami SBY saat HUT TNI, Demokrat: Masak Disengaja, Tak Beri Hormat Dulu |
![]() |
---|
Siapa Sosok 'Bjorka' Hacker Viral Jual 4,9 Juta Data Nasabah Bank? Ternyata Tak Lulus SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.