Berita Sidoarjo Hari Ini
Pengakuan Bos Properti Penipu 26 Pembeli Rumah di Premium Regency, Desa Jumputrejo, Sidoarjo
Polisi meringkus Yoyok Triyogo (54), bos perusahaan properti PT Syufa Tata Graha, terkait penipuan dalam penjualan 26 unit rumah.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Polisi meringkus Yoyok Triyogo (54), bos perusahaan properti PT Syufa Tata Graha, terkait penipuan dalam penjualan 26 unit rumah.
Warga asal Genteng, Surabaya itu ditangkap setelah dilaporkan oleh sejumlah pembeli rumah di perumahan Premium Regency, Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Korban sudah melunasi pembelian rumah di perumahan tersebut. Tapi tidak kunjung menerima sertifikat, sehingga melapor ke Polresta Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).
Dari laporan pada 2018 itu kemudian pihak Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan pemanggilan kepada terlapor. Tapi bos perusahaan properti itu tidak datang dan akhirnya menghilang. Hingga kemudian ada laporan kembali dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
"Awalnya satu orang pelapor. Kemudian ada tambahan dua lagi laporan dari orang yang beli rumah di sana. Kasusnya sama, pembayaran sudah lunas tapi belum mendapat sertifikat hak milik,” ujarnya.
Sampai akhir Agustus lalu ada yang melaporkan keberadaan Yoyok Triyogo di sebuah apartemen di Sidoarjo. Dari sana petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil meringkus pelaku penipuan tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku, pada 5 Desember 2014 sebelum menawarkan perumahan tersebut sudah mengajukan pembiayaan kredit ke Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp 5 miliar.
“Pengajuan ke bank itu saya lakukan untuk mendapat modal dalam usaha saya," kata Yoyok Triyogo di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo.
Untuk mendapat kucuran dana itu, dia menjaminkan tanah seluas 4.071 meter persegi yang terdiri dari enam SHM atas nama dirinya sendiri. Lahan itu juga yang dipakai untuk perumahan.
Awalnya sertifikat induk, kemudian tanah seluas 4.071 meter persegi itu dipecah menjadi 26 unit petak rumah lalu dijual. Semua sudah laku dengan harga per unitnya sekira Rp 200 juta.
Ternyata sertifikat atas lahan itu semuanya masih berada di bank. Sertifikat juga masih atas nama tersangka.
Padahal, sejak pertama menjual perumahan itu dalam akta perjanjian jual beli tanah, tersangka mencantumkan bahwa properti yang dijual benar-benar miliknya dan tidak dijaminkan pada siapapun.
Tapi nyatanya sertifikat digadaikan. Pada 2015 terjadi kredit macet sehingga sertifikat yang harusnya menjadi milik para korban tidak bisa dilepas oleh bank.
Fakta-fakta Hujan Es di Sidoarjo Penyebab dan Tanda-tandanya, BMKG Sorot Udara Panas dan Garah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Renggut 2 Nyawa Mahasiswi di Sidoarjo, Truk Tabrak Motor Honda Beat dan Yamaha NMAX |
![]() |
---|
Truk Bermuatan Biji Plastik Terjun Masuk Sungai di Balongbendo Sidoarjo, Sopir Ngantuk |
![]() |
---|
Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI dengan 1.500 Porsi Lontong Cecek Gratis |
![]() |
---|
Pemandu Lagu Asal Lombok Dihabisi Kekasih di Kamar Kos Sidoarjo, Dipicu Masalah Sepele Tentang HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.