Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

BREAKING NEWS : Eksekutor Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara

vonis terhadap Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky, eksekutor perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso berlangsung di Pengadilan Negeri

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri dan Okky, eksekutor perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso dapat hukuman 5 tahun penjara. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky, eksekutor perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/9/2023).

Keempat terdakwa mengikuti sidang tersebut secara daring dari ruang tahanan Polda Jatim. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya digelar sekitar pukul 11.00 WIB.

Para terdakwa beberapa kali terlihat menunduk ketika Hakim membacakan proses jalannya sidang sejak dakwaan hingga babak akhir.

Sedangkan, Viktor Sinaga, pengacara empat terdakwa saat itu menyimak sembari tangannya memainkan pulpen.

Sampai pada akhirnya hakim mengatakan empat terdakwa mendapat vonis penjara selama 5 tahun.

"Mengadili para terdakwa kembali ke ruang tahanan untuk menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Abu.

Dalam kasus ini empat terdakwa dijerat dengan Pasal 365, tentang tindak pidana pencurian.

Selain hukuman penjara mereka juga diminta mengembalikan seluruh barang yang dicuri dari Rumah Dinas Santoso.

Tak ada perlawanan dari mereka. Mereka pasrah menerima vonis tersebut.

Hal yang sama juga diutarakan Viktor Sinaga. Menurutnya, Hakim sudah mengadili kasus tersebut secara bijak.

"Kami terima karena vonis ini sudah terbilang ringan karena sebelumnya dituntut 7 tahun penjara," ucap Viktor.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved