Berita Malang Hari Ini
Sopir Bus Tentrem Ditetapkan Tersangka Atas Laka di Perlintasan KA Singosari
Puryono (61) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sopir Bus Hino yang terlibat kecelakaan di perlintasan (KA) Singosari,ditetapkan tersangka
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Puryono (61) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sopir Bus Hino yang terlibat kecelakaan di perlintasan Kereta Api (KA) Singosari, Rabu (13/9/2023) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga bus yang dikendarainya tidak layak hingga menyebabkan kecelakaan dan merenggut dua nyawa.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan, Jumat (15/9/2023) lalu, Puryono telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jumat lalu, sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan TPTKP dan memeriksa saksi, menetapkan pengemudi Bus Hino sebagai tersangka," ujar Agnis, Kamis (21/9/2023).
Dikatakan Agnis, Puryono telah melanggar Pasal 3qp ayat (4), ayat (3), dan ayat (2).
Akan tetapi, Puryono tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan beberapa timbangan. Namun, Puryono dikenakan wajib lapor ke Unit Laka Polres Malang.
"Kami akan segera mengirimkan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," terangnya.
Terkait penyebab kecelakaan, Agnis menyebutkan bahwa kendaraan bus yang dikendarai oleh Puryono tersebut tidak layak.
Agnis menguraikan kembali kronologi kecelakaan, di mana saat itu kendaraan Bus Tentrem melaju dari arah utara menuju ke selatan. Dengan kecepatan 40 kilometer/jam dan persneling masuk di gigi empat.
Setibanyak di TKP, searah di depan bus melaju motor. Seketika sopir bus mengurangi kecepatan dan menginjak rem. Namun, rem tersebut tidak berfungsi.
"Sehingga dia banting stir ke kanan tanpa menarik persneling dan tidak menarik hand rem dan juga ridak membunyikan klakson. Karena panik, akibatnya bus menabrak motor honda beat dari belakang, juga dua motor yang berjalan dari arah berlawanan. Sehingga berhenti dan menabrak samping kendaraan truk kontainer," paparnya.
Dari kecelakaan ini, satu orang pengemudi kendaraan motor Honda Supra N 5719 EAY yang dikendarai oleh M Panding Utomo warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kemudian, kemarin Rabu (20/9/2023) satu orang pengendara bernama Eny Hari Purwati (53) warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari dinyatakan meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan di RSSA Kota Malang.
"Korban satu lagi meninggal di rumah sakit yang sebelumnya sudah dilakukan operasi, lalu mengeluarkan cairan di perut. Dan satu orang lagi ini sudah kembali ke rumah setslah dirawat di RS Prima Husada," tukasnya.(isn)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.