Berita Jember Hari Ini
Lowongan Kerja di Jember, Pemkab Butuh 26 Guru, 66 Tenaga Kesehatan dan 109 Tenaga Teknis
LOWONGAN KERJA DI JEMBER - Pemkab butuh 26 guru, 66 tenaga kesehatan dan 109 tenaga teknis melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
LOWONGAN KERJA DI JEMBER - Pemkab butuh 26 guru, 66 tenaga kesehatan dan 109 tenaga teknis melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Reporter: Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka lowongan kerja melalui seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 201 posisi pada tahun 2023.
Pendaftaran seleksi PPPK yang telah dibuka sejak 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023 tersebut, dibuka untuk 26 Formasi Guru, 66 tenaga kesehatan dan 109 untuk tenaga teknis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menuturkan, pendaftaran PPPK tahun 2023 hanya dilakukan secara online melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman resmi Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Alamatnya adalah https://sscasn.bkn.go.id.
"Pelamar wajib memiliki alamat e0mail yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK," katanya secara tertulis, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, bagi pelamar yang belum memiliki akun tersebut, wajib membuat akun secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi dengan data Dukcapil di portal nasional SSCASN.
"Pelamar mengunggah KTP dan swafoto ketika membuat akun SSCASN. Dan Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk tahun 2023 yang dibuka lowongannya pada portal nasional SSCASN," tutur Hadi.
Hadi menjelaskan seluruh dokumen dan persyaratan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.
"Pengunggahan berkas cukup scan surat lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e- meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Bupati Jember di Jember," katanya.
Surat lamaran tersebut diketik menggunakan komputer. Katanya, dengan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan SSCASN.
"Pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam,"kata Hadi.
Selain itu, lanjut Hadi, pelamar juga harus Scan Surat Keterangan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.
"Dan surat itu harus sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meteral, yaitu untuk pelamar jenjang jabatan pemula, terampil dan ahli pertama masa kerja paling singkat dua tahun. Sedangkan untuk pelamar jenjang jabatan Ahli Muda masa kerja paling singkat 3 tiga tahun bagi pelamar umum,"jlentrehnya.
Pengalaman kerja pelamar sebagai tenaga kesehatan. Kata dia, harus menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Puskesmas.
"Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas. Kemudian Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit,"urainya.
Atau menyertakan surat yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
"Atau Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator. Atau juga tandatangan Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga non pemerintahan/yayasan," tutur Hadi.
Dokumen penting lainnya, kata Hadi, adalah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alis atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.
"Scan Ijazah asli, sementara bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh Surat Keputusan Ijasah Asli Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud, Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud,"katanya.
Sementara bagi calon pelamar PPP di tenaga kesehatan yang hendak jadi dokter. Katanya, juga harus menyertakan dokumen tambahan, berupa sertifikat profesi.
"Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan. Dan melampirkan Transkrip Nilai S1 dan Profesi,"Imbuhnya.
Ketahuan Mencuri Honda Beat, Maling Motor di Jember Tertangkap Warga saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Residivis Asal Surabaya Tak Kapok Transaksi Narkoba, DItangkap Lagi di Jember dengan 25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Musim Penghujan, Daop 9 Jember Sediakan Fasilitas Pengering Payung Bagi Pengunjung |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Diserang Monyet, Polisi dan BKSDA Pasang Jebakan di Sukowono Jember |
![]() |
---|
Honor Guru Ngaji di Jember Cair pada Akhir 2024, Bupati Hendy : 2025 Dinaikan Sebesar Rp 2,5 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.