Berita Viral
Keseharian R Siswa Bacok Guru di Demak Jadi Tulang Punggung Keluarga, Sering Bolos Buat Jual Nasgor
Keseharian R siswa bacok guru MA di Demak saat ini tengah banyak dicari. Jadi tulang punggung keluarga sampai sering bolos untuk jualan nasi goreng.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Keseharian R siswa bacok guru Madrasah Aliyah Yasua di Demak saat ini tengah banyak dicari.
Tak banyak yang tahu ternyata R dagang nasi goreng saat malam hari.
Selain itu, sosok R diketahu sering bolos dan tidak masuk sekolah disebutkan untuk berjualan nasi goreng.
Pihak kepolisian menyatakan jika R ini merupakan tulang punggung keluarga sehingga dirinya harus bekerja mencari uang sembari bersekolah.
Diketahui kejadian tragis murid bacok guru di sekolah di Madrasah Aliyah Yasua Demak itu terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.
R siswa kelas XI MA di Demak ternyata tulang punggung keluarga.
Selain bersekolah, R juga ternyata berjualan nasi goreng di malam hari untuk membantu temannya dan keluarganya.
Keseharian pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak adalah berjualan nasi goreng di malam hari.

Baca juga: Pesulap Merah Turun Tangan Bongkar Rahasia Kotak Suara Berasap di Tangerang, Viral Dikira Ulah Dukun
Baca juga: Reaksi Guru Hingga Teman Saat R Nekat Bacok Ali Fatkhur Gurunya di MA Yasua Demak, Ada yang Pingsan
Kendati begitu, pemicu R sering bolos sekolah diduga lantaran ia tengah disibukkan berjualan nasi goreng.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam konferensi pers di Pendopo Polres Demak.
R, yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembacokan terhadap gurunya sendiri, Ali Fatkur Rohman (41), telah ditahan oleh Polres Demak.
Ia merupakan siswa di MA Yasua yang terletak di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak menjelaskan bahwa pelaku adalah tulang punggung keluarganya dan aktif membantu keluarga dengan berjualan nasi goreng pada malam hari.
Saat ini, pelaku merasa menyesal atas tindakannya.
Kasatreskrim Polres Demak menegaskan bahwa pelaku melakukan pembacokan dalam kondisi sadar tanpa adanya pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol.

Baca juga: Sosok Penyanyi Bangkrut Harus Tinggal di Mobil Sejak 2 Tahun Lalu, Hidup dari Hasil Kerja Serabutan
Baca juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Curhat Korban Begal Dimintai Uang Saat Lapor Polisi, Sebut Buat Bensin
Di sisi lain, Kepala MA Yasua, Masrukin, menggambarkan pelaku sebagai siswa yang pendiam dan sering tidak masuk sekolah.
Meskipun demikian, pelaku telah naik ke kelas XI setelah memenuhi syarat dengan menyelesaikan tugas tambahan untuk meningkatkan nilai yang kurang.
Alasan R Nekat Bacok Guru
Terungkap alasan R bacok guru karena sakit hati lantaran tidak boleh ikut PTS.
Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.
R (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).
Polisi menangkap R kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.

Baca juga: Curhatan R Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak, Merasa Kecewa Tak Diberi Kesempatan Lagi Buat Sekolah
Baca juga: Viral Tamu Undangan Meninggal Saat Asyik Joget Bareng di Atas Pelaminan, Pengantin Langsung Panik
R ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.
Seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.
Artikel TribunSumsel.com 'Kehidupan AR Siswa Bacok Guru Ternyata Tulang Punggung Keluarga'.
Nasib Siswa
R siswa MA Yasua Demak terancam 12 tahun penjara usai bacok gurunya di sekolah.
AR dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, AR ditangkap Senin (25/9/2023) pada pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Menurut AKP Winardi, pada tanggal 23 September 2023, korban seharusnya telah menyelesaikan tugas akhir yang menjadi kewajibannya.
Namun, korban tidak dapat mengumpulkan tugas tersebut sesuai deadline.
Pelaku pertama kali datang ke sekolah untuk mencari tahu apakah bisa mengikuti UTS.
Setelah mendapatkan jawaban negatif dari korban, pelaku kembali pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah sabit yang disembunyikan.
Kemudian, pelaku kembali ke sekolah dengan sabit tersebut yang dia sembunyikan di belakang punggungnya.
Saat berada di sekolah, pelaku langsung menuju ke kelas XII IPS tempat korban berada.
Pelaku masuk ke dalam kelas dan menyerang korban yang sedang duduk di kursi saat menjaga ujian tengah semester.
Pelaku menggunakan sabit untuk melakukan serangan ke arah leher dan lengan kiri korban.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku membuang sabitnya di tempat kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat ini, Satreskrim Polres Demak telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah sabit dengan panjang 40 cm yang memiliki gagang besi, satu seragam sekolah lengan pendek warna putih, satu celana panjang seragam sekolah warna abu-abu, dan satu sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW.
Keseharian R siswa bacok guru
murid bacok guru di sekolah
pembacokan di Madrasah Aliyah Yasua
Madrasah Aliyah Yasua
pembacokan
Demak
berita viral
viral
SURYAMALANG.COM
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.