Berita Viral

Nasib Pria Viral Nyetir Motor Sambil Tidur Berujung Tilang Polisi, Dendanya Dijamin Bikin Kapok

Nasib pria viral nyetir motor sambil tidur berujung tilang polisi, dendanya dijamin bikin kapok.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram @depokfeed
Pengendara nyetir motor sambil tidur viral terjadi di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat akhirnya ditilang polisi 

SURYAMALANG.COM, - Nasib pria viral nyetir motor sambil tidur akhirnya ditilang polisi seusai video-nya beredar di media sosial.

Akibat nyetir motor sambil tidur, pria itu dikenai denda yang tidak sedikit sehingga bisa membuatnya jera alias kapok. 

Aksi pria nyetir motor sambil tidur itu rupanya terjadi di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Dalam video viral yang diunggah salah satu akun Instagram @depokfeed, Senin (25/9/2023), terlihat seorang pria mengendarai motor matic. 

Tidak normal seperti pengendara lain, cara pria itu menyetir motor sungguh di luar nalar. 

Terlihat pria itu santai berbaring di atas sepeda motor, sementara kedua kakinya memegang kendali setir. 

Baca juga: Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Dianiaya Teman, Sekujur Tubuh Linu dan Nyeri Sempat Sesak Napas

Pengendara nyetir motor sambil tidur viral
Pengendara nyetir motor sambil tidur viral (Instagram @depokfeed)

Selain freestyle di jalanan yang bisa membahayakan pengendara lain, pria itu juga menyetir motor tanpa memakai helm.

Sontak aksi pria tersebut mendapat perhatian masyarakat.

Baca juga: Curhat Aipda Rully Mendadak Buta dan Hampir Gila, Terjadi Tepat di Pernikahannya, Tamu Berubah Merah

Pengendara nyetir motor sambil tidur viral 1
Pengendara nyetir motor sambil tidur viral 1 (Instagram @depokfeed)

Hingga Kamis (28/9/2023) malam, video tersebut telah dilihat lebih dari 35 ribu kali.

Beragam respons juga disampaikan warganet.

Buntutnya, pihak kepolisian mengirimkan sanksi tilang elektronik kepada pengendara itu. 

Pengendara motor tersebut dikenai Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merespons hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, mengatakan pihak kepolisian telah mengirimkan sanksi tilang elektronik.

Adapun sanksi bisa berupa denda Rp 750 ribu ke pengendara tersebut.
 
"Jadi, tilang ETLE sudah kita lakukan (ke pria yang mengemudikan motor sambil rebahan)," ungkap Multazam, Rabu (27/9/2023) melansir Kompas.com (grup Suryamalang).

Lebih lanjut, Multazam menjelaskan, pengendara itu dikenakan Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved