Berita Viral
Nasib Pria Viral Nyetir Motor Sambil Tidur Berujung Tilang Polisi, Dendanya Dijamin Bikin Kapok
Nasib pria viral nyetir motor sambil tidur berujung tilang polisi, dendanya dijamin bikin kapok.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Nasib pria viral nyetir motor sambil tidur akhirnya ditilang polisi seusai video-nya beredar di media sosial.
Akibat nyetir motor sambil tidur, pria itu dikenai denda yang tidak sedikit sehingga bisa membuatnya jera alias kapok.
Aksi pria nyetir motor sambil tidur itu rupanya terjadi di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Dalam video viral yang diunggah salah satu akun Instagram @depokfeed, Senin (25/9/2023), terlihat seorang pria mengendarai motor matic.
Tidak normal seperti pengendara lain, cara pria itu menyetir motor sungguh di luar nalar.
Terlihat pria itu santai berbaring di atas sepeda motor, sementara kedua kakinya memegang kendali setir.
Baca juga: Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Dianiaya Teman, Sekujur Tubuh Linu dan Nyeri Sempat Sesak Napas

Selain freestyle di jalanan yang bisa membahayakan pengendara lain, pria itu juga menyetir motor tanpa memakai helm.
Sontak aksi pria tersebut mendapat perhatian masyarakat.
Baca juga: Curhat Aipda Rully Mendadak Buta dan Hampir Gila, Terjadi Tepat di Pernikahannya, Tamu Berubah Merah

Hingga Kamis (28/9/2023) malam, video tersebut telah dilihat lebih dari 35 ribu kali.
Beragam respons juga disampaikan warganet.
Buntutnya, pihak kepolisian mengirimkan sanksi tilang elektronik kepada pengendara itu.
Pengendara motor tersebut dikenai Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merespons hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, mengatakan pihak kepolisian telah mengirimkan sanksi tilang elektronik.
Adapun sanksi bisa berupa denda Rp 750 ribu ke pengendara tersebut.
"Jadi, tilang ETLE sudah kita lakukan (ke pria yang mengemudikan motor sambil rebahan)," ungkap Multazam, Rabu (27/9/2023) melansir Kompas.com (grup Suryamalang).
Lebih lanjut, Multazam menjelaskan, pengendara itu dikenakan Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
nyetir motor sambil tidur
ditilang polisi
Jalan Margonda
Depok
berita viral
pengendara motor
pengemudi motor
pelanggaran lalu lintas
suryamalang
VIRAL Rekening Ustaz Dasad Latif untuk Bangun Masjid Ikut Kena Blokir PPAT, Gak Bisa Bayar Semen |
![]() |
---|
DAFTAR Kebijakan Kontroversial Sudewo Bupati Pati Padahal Baru 5 Bulan Menjabat, PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Siapa Sudewo Bupati Pati Didemo Warga Gegara Naikkan Tarif PBB 250 Persen? Punya Harta Rp 31,5 M |
![]() |
---|
Tangis Ibu Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan, Bersyukur Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
SOSOK Bripka Rian Viral Polisi Nyambi Jadi Badut Gratis Demi Anak Yatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.